Menu

Mode Gelap
 

News · 29 Jun 2026 21:25 WIB ·

Diduga Tak Sabar Mengantre, Pria Berparang Mengamuk di SPBU Bonggoeya, Kini Diamankan Polisi


Diduga Tak Sabar Mengantre, Pria Berparang Mengamuk di SPBU Bonggoeya, Kini Diamankan Polisi Perbesar

Sekilas.co.id — Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bonggoeya, Kota Kendari, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial DJ (50) nekat mengamuk dengan senjata tajam jenis parang setelah diduga tidak sabar mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Minggu (30/6/2026).

Aksi nekat pelaku yang sempat viral di media sosial ini akhirnya berbuntut panjang. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat dan kini telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Bonggoeya. Diduga karena kondisi antrean yang mengular panjang, kesabaran pelaku habis hingga menyulut emosinya.

“Karena panjangnya antrean, ketidaksabaran itu muncul sehingga memicu emosi,” ujar Kapolresta Kendari (29/6/2026).

Pelaku yang awalnya hendak mengisi BBM jenis Pertamax, tiba-tiba memutuskan berpindah ke jalur Pertalite. Aksi potong kompas ini sontak mendapat komplain dari konsumen lain yang sudah tertib mengantre.

Tidak terima ditegur, percekcokan pun terjadi hingga akhirnya pelaku mencabut senjata tajam jenis parang dan mengamuk di lokasi kejadian. Melihat aksi berbahaya tersebut, sejumlah konsumen SPBU sempat berusaha mengejar pelaku.

Saat ini, pelaku berinisial DJ telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Selain memproses tindakan pidananya, pihak kepolisian juga tengah mendalami informasi terkait kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan pernah masuk rumah sakit jiwa. Namun, hal tersebut masih kita dalami dan mintakan administrasinya. Tentu harus ada putusan dari pengadilan. Jika benar yang bersangkutan memiliki kartu kuning (riwayat gangguan jiwa), maka prosesnya bisa dibantarkan,” jelas Kapolres.

Meskipun pihak SPBU Bonggoeya sendiri belum resmi melayangkan laporan polisi, aparat penegak hukum tetap memproses kasus ini demi keamanan masyarakat. Atas tindakan nekatnya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti. Adapun senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku dilaporkan telah dibuang di pinggir jalan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Menanggapi adanya keluhan warga terkait antrean panjang yang diduga akibat maraknya aktivitas “pelangsir” atau penimbun BBM yang mengantre berulang kali dengan tangki modifikasi, Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam.

“Terkait informasi adanya pelangsir, hal itu nanti masuk dalam penyelidikan ya. Kalau memang hal itu benar (ada pelanggaran), tentu akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolresta Kendari.*

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 1091 kali

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News