Menu

Mode Gelap
 

News · 17 May 2026 20:53 WIB ·

Andi Sumangerukka Tegaskan Sengketa Eks HGU PT KII Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum


Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka Perbesar

Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

Sekilas.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya perbedaan klaim terkait status lahan eks HGU PT KII di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Andi Sumangerukka, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait status lahan tersebut. Pemerintah disebut menganggap kawasan itu sebagai tanah negara, sementara masyarakat mengklaimnya sebagai tanah ulayat milik adat.

“Yang PT Kapas ini sementara kabupaten mengklaim tanah negara, sementara masyarakat mengklaim itu tanah ulayat mereka. Kita kan ada hukum, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan persoalan agraria tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan agar sengketa dapat diselesaikan secara objektif dan sah menurut ketentuan perundang-undangan.

“Tidak bisa kita mengklaim sepihak. Kita serahkan kepada hukum untuk menentukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah permohonan ahli waris keturunan Ndonganeno kepada Kementerian ATR/BPN RI agar lahan eks HGU PT KII seluas sekitar 1.193 hektare ditetapkan sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris meminta penerbitan Sertifikat Hak Komunal sekaligus penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan sengketa hingga status hukumnya dinyatakan jelas.

Ahli waris juga menyoroti rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di atas lahan eks HGU PT KII yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria baru apabila dilakukan tanpa penyelesaian hak masyarakat adat terlebih dahulu.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak ahli waris, disebutkan bahwa pada tahun 2000 pernah terjadi kesepakatan damai antara PT KII dan masyarakat adat Ndonganeno Weribone terkait penguasaan lahan eks HGU.

Dari total sekitar 2.393 hektare luas Sertifikat HGU tahun 1995, disebutkan sekitar 1.146 hektare diserahkan kembali penguasaannya kepada ahli waris Ndonganeno Weribone.

Kesepakatan tersebut difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada masa kepemimpinan Gubernur Sultra Laode Kaimuddin bersama Wakil Gubernur Sultra Husein Effendi.

Proses itu juga disaksikan Bupati Kendari saat itu Razak Porosi, Kepala BPN Sultra Al Jabbar, serta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain persoalan sengketa lahan, Andi Sumangerukka turut menanggapi rencana pelaporan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga lainnya.

Menurutnya, langkah pelaporan merupakan hak setiap warga negara selama dilakukan sesuai aturan hukum dan disertai bukti yang jelas.

“Kalau memang mau melapor, silakan. Tapi kalau tidak terbukti tentu ada konsekuensinya. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tandasnya.

Di tengah polemik yang terus berkembang, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian sengketa agraria harus ditempuh melalui jalur hukum agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News