Sekilas.co.id – Aliran dana panas dalam pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kian menyengat. Fakta mengejutkan yang terkuak di meja hijau kini memicu reaksi keras dari elemen kepemudaan.
Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas “nyanyian” terdakwa di persidangan terkait dugaan aliran dana koordinasi yang mengalir ke oknum LSM, wartawan, hingga mahasiswa.
Bukan tanpa alasan, desakan ini mencuat setelah sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari pada Senin, 24 November 2025 lalu membuka kotak pandora. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Posalina Dewi blak-blakan membeberkan adanya pengeluaran biaya koordinasi kepada sejumlah pihak.
Tak hanya itu, persidangan juga dikejutkan dengan munculnya dua inisial misterius, “S” dan “F”, yang diduga kuat menjadi jembatan atau aktor di balik pengondisian aliran dana tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Tetapi ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana koordinasi, maka fakta tersebut harus didalami agar perkara ini benar-benar terang dan tidak berhenti hanya pada pihak yang sudah menjadi terdakwa,” tegas Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom.
Malik Botom menyoroti implikasi serius jika fakta persidangan ini dibiarkan menguap begitu saja. Menurutnya, LSM, wartawan, dan mahasiswa adalah pilar kontrol sosial masyarakat. Jika pilar ini rapuh dan dapat diintervensi oleh aliran dana tertentu, maka hal tersebut merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan penegakan hukum di Bumi Anoa.
AMARA Sultra menuntut aksi taktis Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pemilik inisial di persidangan sebagai bentuk klarifikasi, lalu menguji kebenaran materiil lewat alat bukti yang sah demi menghormati asas praduga tidak bersalah. Komitmen ini harus dijalankan dengan transparansi penuh, di mana nama baik pihak yang dicatut wajib dipulihkan jika bersih, namun siapa pun yang benar-benar terlibat harus disikat habis tanpa pengecualian.
Bagi AMARA Sultra, keberanian Kejati dalam menelusuri setiap jengkal fakta persidangan ini akan menjadi tolok ukur utama keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Kasus korupsi Kolut tidak boleh hanya dilihat dari nominal kerugian negara, melainkan dari gurita jaringan yang menyertainya.
“Persidangan bukan hanya tempat untuk membuktikan perkara terhadap terdakwa, tetapi juga ruang untuk menemukan kebenaran materiil. Kami akan mengawal dan mengusut persoalan ini sampai seluruh aktor-aktor perkara Tipikor Kolaka Utara bisa diadili sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Malik.*
Penulis: Artha Kusuma











