Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Jul 2026 16:08 WIB ·

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket


Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket Perbesar

Sekilas.co.id – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggunakan hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Desakan itu muncul setelah mencuatnya sejumlah persoalan yang dinilai telah menjadi perhatian publik, termasuk perkara hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan berinisial IP serta kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.

HMKS menilai, meskipun kedua perkara tersebut memiliki mekanisme hukum yang berbeda dan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, DPRD tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan lembaga legislatif tidak boleh bersikap pasif ketika berbagai persoalan yang berkaitan dengan integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi sorotan masyarakat.

“Saat ini terdapat sedikitnya dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan kasus yang menjerat Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP yang sedang berproses di aparat penegak hukum, serta dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut-sebut terjadi di rumah jabatan atau rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Kedua persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat dan patut menjadi bahan pertimbangan DPRD,” ujar Beni.

Menurutnya, HMKS tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan DPRD memiliki ruang pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Beni menegaskan, DPRD perlu menilai apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah, tata kelola birokrasi, maupun tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga integritas lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, terlebih yang menjadi perhatian publik, tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa,” tegasnya.

HMKS berpandangan bahwa kondisi tersebut telah memenuhi alasan bagi DPRD untuk mempertimbangkan penggunaan hak angket, yaitu hak penyelidikan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdampak strategis terhadap masyarakat.

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahdan mekanisme pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018mengenai pedoman tata tertib DPRD.

Menurut Beni, penggunaan hak angket bukanlah bentuk intervensi terhadap proses pidana, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan politik DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

“Apabila DPRD terus memilih diam di tengah berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, maka fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif patut dipertanyakan. Hak angket harus digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, maupun bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.

Selain mendorong pembentukan panitia angket, HMKS juga meminta DPRD menyampaikan mosi ketidakpercayaan apabila dari hasil pengawasan nantinya ditemukan bahwa kepala daerah tidak menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut HMKS, meskipun mosi ketidakpercayaan bukan merupakan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, langkah tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik DPRD kepada masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Konawe Selatan tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga benar-benar mengoptimalkan fungsi pengawasan demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan,” tutup Beni.

Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjadi salah satu perhatian HMKS sebelumnya telah ditangani Polresta Kendari. Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial CA sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait perkara yang disebut HMKS menjerat Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP, narasi yang diberikan menyebutkan perkara tersebut sedang berproses di aparat penegak hukum. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang bersangkutan karena proses hukum masih berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Konawe Selatan maupun Bupati Konawe Selatan terkait desakan HMKS untuk menggunakan hak angket dan menyatakan mosi ketidakpercayaan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1864 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Kawal PTSL 2026 di Watubangga, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Rakyat

10 July 2026 - 17:00 WIB

Trending di News