Sekilas.co.id – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mempertanyakan komitmen DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS). Hingga Juli 2026, atau lebih dari empat bulan sejak RDP digelar pada 2 Maret 2026, inspeksi lapangan yang dijanjikan DPRD belum juga direalisasikan.
Aliansi yang terdiri atas HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra menilai lambannya tindak lanjut tersebut berpotensi mengurangi efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah mengemuka dalam forum resmi. Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan RDP yang digelar DPRD bukan muncul tanpa dasar. Sebelum mengajukan permohonan rapat, pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lapangan.
Menurut Malik, pada 24 Februari 2026, tim APH Sultra Bersatu melakukan pemantauan di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Di lokasi tersebut, tim mengamati aktivitas dump truck yang mengangkut ore nikel dari PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa sekaligus mewawancarai sejumlah pengemudi. Hasil wawancara, kata dia, menunjukkan para sopir mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi yang harus dilalui. Sebagian di antaranya bahkan mengaku hanya mengikuti kendaraan yang berada di depan.
Selain itu, salah seorang sopir menyampaikan bahwa sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua ritase. Muatan kendaraan juga disebut tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan baru diketahui saat tiba di jetty dengan kisaran lebih dari 13 ton per kendaraan.
Malik menjelaskan, seluruh hasil investigasi tersebut kemudian dipaparkan dalam RDP yang dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources. Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari menyampaikan bahwa batas tonase jalan kota berada pada angka 8 ton.
Sementara itu, Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources memang memiliki dispensasi penggunaan ruas jalan tertentu. Namun, apabila kendaraan melintas di luar jalur yang diberikan dispensasi, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang harus dievaluasi.
Satlantas Polresta Kendari juga mengingatkan adanya temuan pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang. Selain itu, penggunaan jalan di luar rute dispensasi disebut dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan dalam RDP tersebut, DPRD Kota Kendari saat itu menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen perusahaan sekaligus inspeksi lapangan, termasuk meninjau langsung aktivitas di jetty PT Tiara Abadi Sentosa.
Namun, menurut APH Sultra Bersatu, hingga kini komitmen tersebut belum diwujudkan. “Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan. Waktu itu DPRD menyampaikan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang kami sampaikan. Sampai hari ini tidak ada realisasi. Jangan sampai RDP hanya menjadi forum mendengar, tetapi tidak menghasilkan tindakan nyata,” tegas Malik Botom.
Ia menilai keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau hasil RDP hanya berhenti sebagai notulen rapat tanpa implementasi, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat? Fungsi pengawasan DPRD harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat,” ujarnya.
APH Sultra Bersatu berpandangan bahwa inspeksi lapangan merupakan langkah penting untuk memverifikasi secara langsung berbagai keterangan yang disampaikan dalam RDP, baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. Menurut mereka, tanpa pemeriksaan lapangan, berbagai dugaan yang telah dibahas dalam forum resmi berpotensi tidak memperoleh kepastian tindak lanjut.
Atas dasar itu, APH Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan sebagaimana yang telah disepakati dalam RDP 2 Maret 2026, sekaligus menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya secara terbuka kepada masyarakat. Aliansi tersebut juga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah konkret dari DPRD Kota Kendari.
“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus dibiarkan menjadi wacana kosong. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan segera melakukan inspeksi lapangan yang telah mereka janjikan,” tutup Malik Botom.
Hingga berita ini disusun, narasi yang tersedia memuat pernyataan dari APH Sultra Bersatu. Keterangan atau tanggapan dari DPRD Kota Kendari maupun pihak PT ST Nikel Resources terkait desakan tersebut belum tercantum dalam data yang diberikan.











