Sekilas.co.id — Dunia penegakan hukum tanah air dikejutkan oleh kabar mendadak dari Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada hari ini, Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil di tengah pusaran proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, memicu pertanyaan besar mengenai dinamika di balik layar pemberantasan korupsi saat ini.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi.
Keputusan besar ini disebut sebagai bentuk komitmen nyata dari Febrie Adriansyah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Langkah ini diambil seiring dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meskipun kehilangan sosok pimpinan sentral, Kejaksaan Agung memastikan bahwa operasional internal tidak akan terganggu. Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus ditegaskan akan tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan sangat menghormati keputusan tersebut dan mengajak masyarakat luas untuk menyikapinya dengan bijak.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (11/7/2026).*











