Sekilas.co.id – Pengelolaan proyek negara di Sulawesi Tenggara kembali diterpa isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII Kendari. Dugaan adanya permufakatan jahat dalam proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) mencuat ke publik, memicu indikasi kuat adanya praktik “main mata” yang terstruktur dan sistematis.
Dugaan skandal ini dibongkar oleh Anti-Corruption Women’s Forum. Lembaga tersebut menilai ada pola tidak wajar dalam distribusi proyek strategis tersebut, yang diduga kuat tidak berjalan transparan dan kompetitif, melainkan disetir oleh kepentingan kelompok tertentu.
Nama Ardika Group kini tengah menjadi buah bibir. Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup BPKH Kendari. Hubungan inilah yang memicu dugaan konflik kepentingan dan menguatkan spekulasi adanya permainan kotor di balik layar tender proyek rehabilitasi DAS.
Direktur Eksekutif Anti Corruption Women’s Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi modus operandi terstruktur yang mengarah pada praktik monopoli proyek. Perusahaan yang terafiliasi dengan oknum internal diduga mendapat karpet merah berupa akses istimewa untuk memanipulasi proses tender.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif yang bisa dimaklumi. Ini mengarah pada indikasi permufakatan jahat yang merusak prinsip keadilan dalam pengelolaan proyek negara,” tegas Sazkyha.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi DAS yang sejatinya bertujuan untuk pemulihan lingkungan dan kemaslahatan warga, justru berpotensi menjadi ladang korupsi demi memperkaya segelintir orang.
Sazkyha mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret melalui audit menyeluruh demi membongkar dugaan praktik culas ini.
Gelombang tudingan ini langsung direspons oleh pihak terkait. Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pada Sabtu, 4 Juli 2026, oknum ASN BPKH Kendari, Ardikayasa, tidak menampik adanya keterlibatan perusahaan yang dimaksud dalam proyek tersebut. Ia membenarkan adanya kontrak kerja sama antara perusahaan tambang (PT SCM) dengan perusahaannya.
“Soal kontrak betul, tapi enggak semua. Karena vendornya SCM kan ada beberapa. Salah satunya itu kami,” ujar Ardikayasa saat dikonfirmasi, Sabtu (04/07/2026).
Ardikayasa menjelaskan bahwa proyek PT SCM digarap oleh empat vendor untuk empat jenis pekerjaan yang berbeda, termasuk perusahaannya. Walau membenarkan statusnya sebagai ASN di instansi terkait, ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam struktur kepengurusan vendor pelaksana tersebut.
“Saya ASN di BPKH. Tapi kalau untuk tergabung di dalam vendor pelaksana itu, saya enggak tergabung,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi publik dan otoritas pengawas di Bumi Anoa. Jika sistem pengawasan internal BPKH longgar, maka proyek-proyek strategis lingkungan hidup terancam terus digerogoti secara senyap dan terstruktur oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi atas nama korporasi.
Penulis: Artha Kusuma











