Menu

Mode Gelap
 

News · 4 Jul 2026 14:10 WIB ·

HMKS Tolak Perpanjangan RKAB PT WIN


HMKS Tolak Perpanjangan RKAB PT WIN Perbesar

Beni: Pemerintah Jangan Abaikan Fakta Lapangan dan Keselamatan Warga

Sekilas.co.id – Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut dengan alasan pemerintah perlu mengedepankan aspek keselamatan masyarakat, rekam jejak perusahaan, serta kondisi sosial di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan penerbitan RKAB bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum memberikan izin operasional.

“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” ujar Beni, Sabtu (4/7/2026).

Rekam Jejak Operasional Jadi Sorotan

HMKS menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan berbagai persoalan yang pernah terjadi di wilayah operasional PT WIN, khususnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Beni, aktivitas perusahaan di kawasan tersebut beberapa kali memicu penolakan masyarakat karena dinilai berlangsung sangat dekat dengan kawasan permukiman. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan konflik sosial sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.

“Beberapa kali perusahaan beroperasi dekat sekali dengan pemukiman warga sehingga memicu konflik sosial dan penolakan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai dinamika biasa dalam aktivitas investasi, melainkan harus menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah terhadap kelayakan perusahaan memperoleh kembali RKAB.

Status Quo Jadi Pertimbangan

HMKS juga menyoroti keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WIN melalui penetapan status quo pada 30 Mei 2026.

Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap keselamatan warga.

Dalam keterangan yang dikutip HMKS, Brigjen Pol. Muh. Irhamni saat itu menyampaikan bahwa meskipun PT WIN memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB yang masih berlaku, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Bahkan, apabila aktivitas pertambangan akan dilanjutkan dan cadangan nikel ditemukan di lokasi tersebut, relokasi masyarakat disebut harus dilakukan terlebih dahulu. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, status quo tetap diberlakukan.

Bagi HMKS, keputusan tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi rencana perpanjangan RKAB.

“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” ujar Beni.

Minta Evaluasi Menyeluruh

Selain aspek konflik sosial, HMKS juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun aspek teknis pertambangan sebelum mengambil keputusan.

Beni menilai penerbitan RKAB tidak semestinya hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi apabila masih terdapat persoalan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan dampak sosial yang belum terselesaikan.

“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara persoalan sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,” tegasnya.

Menurut HMKS, investasi tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

HMKS Siap Kawal Proses Evaluasi

HMKS menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Wijaya Inti Nusantara. Organisasi tersebut bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan rekam jejak operasional perusahaan dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” tutup Beni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan HMKS. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1791 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News