Menu

Mode Gelap
 

News · 4 Jul 2026 00:42 WIB ·

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia


Unjuk ras MAP Hukum Sultra menolak perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia Perbesar

Unjuk ras MAP Hukum Sultra menolak perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

*Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Kerja dan Hilirisasi

Sekilas.co.id – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak terburu-buru memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, khususnya terkait dugaan rentetan kecelakaan kerja dan komitmen terhadap program hilirisasi industri pertambangan.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan RKAB tidak semestinya hanya didasarkan pada besarnya target produksi bijih nikel. Menurutnya, pemerintah juga harus menjadikan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta investasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral sebagai indikator utama dalam proses evaluasi.

“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” kata Beni dalam keterangannya.

MAP Hukum Sultra turut menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terdapat tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Peristiwa tersebut meliputi kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Meski demikian, Beni menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, berbagai dugaan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan kembali kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.

“Apabila dalam waktu yang relatif singkat telah terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Beni juga menyinggung laporan yang sebelumnya disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Menurut Beni, apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB perusahaan.

“Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut tentu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” ujarnya.

Selain aspek keselamatan kerja, MAP Hukum Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi nasional. Beni menilai PT Tiran Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.

Sebaliknya, ia mencontohkan PT Ceria Nugraha Indotama yang telah membangun dan mengoperasikan smelter meski kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil. “Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang besar terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada produksi bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” kata Beni.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat industri nasional. Karena itu, keberadaan smelter dinilai layak menjadi salah satu indikator penting dalam proses pemberian maupun evaluasi RKAB.

Atas dasar itu, MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
Organisasi tersebut menilai kebijakan pemerintah di sektor pertambangan harus mengedepankan prinsip keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen nyata terhadap hilirisasi.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan,” tutup Beni.

Hingga berita ini disusun, narasi tersebut berisi penyampaian sikap dan desakan dari MAP Hukum Sultra. Belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2053 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News