Sekilas.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Mandonga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Seorang pemuda berinisial AL alias Aldi (19) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga dengan modus berpura-pura menumpang menginap di kamar kost korban.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku berinisial AL alias Aldi (19), seorang pemuda yang belum bekerja, warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia. Pelaku kami amankan di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi kamar kost milik korban berinisial SA (39) di wilayah Kecamatan Mandonga. Saat itu, pelaku mengaku sedang mencari seorang teman. Karena orang yang dimaksud tidak berada di lokasi dan tidak dikenal oleh korban, pelaku kemudian meminta izin untuk menumpang menginap di kamar kost tersebut.
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya mengizinkan pelaku bermalam di kamarnya. Keesokan harinya, tepatnya pada 16 Juni 2026, korban harus berangkat ke Kabupaten Kolaka Utara untuk keperluan usaha dan meninggalkan pelaku di kamar kost tersebut.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku mulai berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio M3 warna hitam.
Menurut keterangan polisi, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terpasang roda. Pelaku terlebih dahulu memasang kembali ban dan velg motor agar dapat dipindahkan keluar dari kamar kost. Setelah itu, pelaku merusak kunci stang menggunakan sebatang besi yang ditemukan di dalam kamar korban.
Aksi tersebut sempat menimbulkan kecurigaan dari rekan korban yang mendengar suara aktivitas mencurigakan di dalam kamar kost. Rekan korban bahkan sempat memotret sepeda motor yang telah berada di luar kamar dan mengirimkan foto tersebut kepada korban. Namun, tidak lama berselang, pelaku bersama kendaraan tersebut sudah meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan itu, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tergiur melihat sepeda motor korban yang ditinggalkan bersamanya di kamar kost.
Motor hasil curian tersebut kemudian dititipkan di kost milik rekannya bernama Firman yang berada di belakang Kost Herla, Jalan Segar.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kebaikan korban yang memberinya tumpangan menginap. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dibeli oleh pelaku sendiri dengan harga Rp1.000.000,” tambah AKP Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537, nomor rangka MH3SE88H0RJ624719, nomor mesin E3R2E-3620090, serta satu batang besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci stang kendaraan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menerima orang yang belum dikenal, termasuk ketika memberikan akses untuk menginap di rumah atau tempat tinggal. Aparat kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.











