Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 May 2026 16:27 WIB ·

Kejati Sultra Tegaskan Kasus Jembatan Cirauci II Inkrah, Burhanuddin Disebut Tak Terlibat


Kejati Sultra Tegaskan Kasus Jembatan Cirauci II Inkrah, Burhanuddin Disebut Tak Terlibat Perbesar

Sekilas.co.id – Sejumlah warga asal Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Kedatangan warga dilatarbelakangi keresahan sekaligus keingintahuan masyarakat mengenai status hukum perkara yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Setibanya di Kantor Kejati Sultra, perwakilan warga diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati memberikan penjelasan rinci terkait proses hukum hingga putusan akhir perkara proyek Jembatan Cirauci II.

Kepada awak media, Muh. Ilham menegaskan perkara dugaan korupsi proyek tersebut sejatinya telah selesai diproses hingga tingkat pengadilan. Para terdakwa yang dinyatakan terlibat telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai penjelasan yang kami sampaikan kepada warga, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam perkara ini,” tegas Muh. Ilham.

Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, unsur tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara tersebut hanya terbukti melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor yang memiliki kuasa dan tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Menurutnya, tidak ada pihak lain yang dinyatakan turut terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan status inkrah perkara membuat tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan. Putusan hakim disebut bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang bisa diajukan maupun diproses terkait kasus ini,” pungkasnya.

Penjelasan resmi dari Kejati Sultra tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara Jembatan Cirauci II.

Kasus ini sebelumnya kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tuntutan dari sejumlah massa aksi yang meminta adanya penetapan tersangka baru dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Penulis: tim redaksi Sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 872 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News