Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 4 Mar 2026 18:41 WIB ·

Keadilan Menang Lawan Rekayasa, Hakim Vonis Bebas La Ode Tele


Keadilan Menang Lawan Rekayasa, Hakim Vonis Bebas La Ode Tele Perbesar

Sekilas.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Raha menjadi saksi bisu kembalinya martabat seorang warga kecil. Rabu (4/3/2026), Majelis Hakim resmi memvonis bebas La Ode Tele dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Kasaka, La Sanudi. Putusan ini sekaligus meruntuhkan jerat hukum yang selama ini membelitnya.

Keadilan untuk Rakyat Kecil

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 4 bulan penjara, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah, hakim menyatakan La Ode Tele tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak serta martabatnya.

Langkah kaki La Ode Tele keluar dari jeruji besi bukan sekadar kebebasan fisik, melainkan simbol kemenangan atas apa yang disebut tim kuasa hukumnya sebagai “rekayasa perkara”.

Jejak Rekayasa dan Nasib Sang Kades

Kuasa Hukum La Ode Tele dari LMN & Partners, La Ode Muhram Naadu, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mencium aroma ketidakberesan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Keadilan hadir untuk rakyat kecil yang berani melawan relasi kuasa. Majelis Hakim sangat cermat melihat adanya rekayasa sejak tahap penyelidikan,” ujar Muhram.

Di sisi lain, nasib kontras dialami lawan hukumnya. La Sanudi, sang Kepala Desa Kasaka, justru divonis 2 bulan penjara dalam perkara terpisah. Vonis ini menjadi lonceng kematian bagi karier politiknya; ia resmi diberhentikan tetap dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana.

Penyidik Polsek Kabawo Terancam Dipolisikan. Buntut dari putusan ini, tim hukum La Ode Tele tidak tinggal diam. Haskin Abidin dan Yohanes Simon Leda menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kabawo yang diduga kuat memanipulasi fakta persidangan.

“BAP dibuat tidak sesuai KUHAP. Kami akan proses oknum penyidik ini ke Propam Polda Sultra. Ini preseden buruk yang mencoreng wibawa kepolisian,” tegas Yohanes.

Kasus yang bermula dari adu mulut pada September 2025 ini berakhir dengan satu pesan kuat: di hadapan hukum yang jernih, relasi kuasa jabatan tidak bisa membungkam kebenaran.

Penulis: tim redaksi sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 1160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News