*Ditreskrimsus Diduga Lakukan Pembiaran
Sekilas.co.id – Dianggap tidak becus, kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot. Polda Sultra pun diduga menjadi beking terhadap pereman yang menghalang halangi investasi di Kabupaten Kolaka.
Hal itu diungkapkan oleh Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra. Sikap tersebut merupakan temuan hasil investigasi internal dimana adanya kelompok diduga bersenjata tajam yang menguasai, memalang, dan menduduki kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Sehingga, atas hal itu memunculkan kecurigaan bahwa aksi premanisme yang terjadi telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian atau pun perintah. Atas hal itu juga LINK Sultra juga meminta Kapolda Sultra bersama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra memeriksa kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pembiaran serta indikasi kerja sama dengan kelompok premanisme hutan.
“Kami minta Kapolda Sultra untuk segera menangkap dan menindak tegas pihak-pihak yang menduduki kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Kolaka. Sikap Kapolda akan menunjukkan, apakah ada kongkalikong atau tidak. Sikap Kapolda juga akan menunjukkan apakah ada pembiaran atau tidak,” tutur Kordinator Lapangan LINK Sultra, Eko Ramadhan.
Eko Ramadhan juga menegaskan bahwa sektor pertambangan memang berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan daerah. Namun, aktivitas tersebut harus dijalankan secara legal dan bertanggung jawab agar tidak merusak lingkungan maupun mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Pendudukan kawasan hutan negara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut LINK Sultra, tindakan tersebut melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, praktik premanisme dinilai berpotensi menghambat investasi legal serta mengurangi penerimaan pajak negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, LINK Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Atas hal itu, LINK Sultra mendesak aparat kepolisian menghentikan seluruh aksi premanisme yang menghambat investasi legal dan penyetoran pajak ke kas negara, serta menindak tegas pelaku intimidasi bersenjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, LINK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menertibkan pihak-pihak yang menduduki kawasan hutan secara ilegal agar tidak menghambat iklim investasi dan pemasukan negara. Termasuk mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LINK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di sektor kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di Sulawesi Tenggara.
Namun disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman yang disebut diduga melakukan pembiaran, masih belum merespon. Melalui pesan Whatsapp tim Sekilas.co.id telah mengajukan pertanyaan terkait dugaan pembiaran aksi peremanisme di Kolaka.









