Sekilas.co.id – Sempat disoal terkait dengan kepemilikan lahan di Kelurahan Kambu, Kota Kendari Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka angkat bicara. Dugaan pelanggaran terkait dengan pembabatan mangrove pun dibantah dengan tegas.
Gubernur yang karib disapa dengan akronim ASR ini pun membeberkan bahwa lahan tersebut didapatkannya melalui proses jual beli yang sah. Lahan seluas 5,5 hektar tersebut pun dipastikan status hukumnya.
“Sebelum saya beli, saya cek status kepemilikannya. Saya tidak serta merta membeli lahan tersebut. Setelah dinas teknis menyatakan bahwa lokasi termasuk Area Penggunaan Lain (APL) baru diputuskan dibeli,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (8 Desember 2025) sore.
Kemudian ASR juga menjawab terkait dengan pengerusakan hutan mangrove atau bakau yang dituduhkan kepada dirinya. Menurutnya, lokasi tersebut sejarahnya adalah lokasi perempangan bukan seperti yang dituduhkan. Soal tuduhan, membabat hutan mangrove itu pun dinilai berlebihan.
ASR juga merespon pertanyaan wartawan tentang isu pembangunan rumah pribadi di atas lahan itu. Saat ini, sebagai Gubernur, dirinya berhak menempati rumah jabatan gubernur, yang luas kawasannya mencapai 10 ha.
Namun, ia bersama istri merasa lebih nyaman tinggal di rumah pribadinya yang lebih kecil dari rumah jabatan gubernur karena kedua anak-anaknya pun telah mandiri dengan kehidupan masing-masing. Dia menambahkan, pada bagian depan lahan miliknya itu justru akan dibanguni masjid, dan pada bagian lainnya akan dibangun gedung pertemuan.
Di akhir wawancaranya, Gubernur kembali menegaskan komitmennya menjadi pemimpin di Sultra. Dia menyatakan, sejak awal, niatnya hanya ingin mengabdi dan beribadah.
“Boleh dicek, sejak menjalankan tanggungjawab sebagai Gubernur Sultra, saya tidak menggunakan uang negara. Saya tinggal di kediaman pribadi. Selalu bersyukur (tinggal) di rumah pribadi walaupun tersedia rumah dinas,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sejak menjabat sebagai Gubernur Sultra, ASR tidak pernah menerima gajinya. Dia juga enggan menggunakan fasilitas negara lainnya seperti biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas, serta hak-hak keuangan lain yang melekat pada dirinya selaku orang nomor satu di Sultra.
Penulis: yogi nebansi










