Menu

Mode Gelap
 

News · 4 Dec 2025 11:50 WIB ·

Terima Salinan Kasasi, Ainun Indarsih Cs Ajukan Permohonan Eksekusi lahan PT OSS


Terima Salinan Kasasi, Ainun Indarsih Cs Ajukan Permohonan Eksekusi lahan PT OSS Perbesar

Sekilas.co.id – Usai dimenangkan dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA), atas sengeketa lahan seluas 200×400 meter persegi, Ainun Indarsih Cs ajukan permohonan eksekusi lahan. Pengajuan permohonan eksekusi lanjutan ini, pasca Ainun Indarsih Cs menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Rabu (3/12/2025).

Dalam putusan tersebut, MA mengadili perkara yang diajukan PT OSS setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT OSS, dan PT OSS di hukum untuk membayar biaya perkara kasasi.

“Sudah kami terima salinan putusan kasasi PT OSS yang ditolak MA, dan selanjutnya paling lambat besok kami akan ajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Ketua PN Unaaha, yang sempat tertunda karena ada upaya perlawanan eksekusi dari PT OSS,” ucap Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan.

Menurut Andri Darmawan, pasca adanya putusan dari MA, PN Unaaha tidak punya alasan lagi untuk tidak melaksanakan eksekusi lahan yang saat ini dikuasai oleh PT OSS.

Kendati pun PT OSS kembali melakukan upaya lain, penijauan kembali (PK) atas ditolaknya kasasi mereka, PN Unaaha tetap harus menjalankan tahapan eksekusi lahan.

“Kita sudah kantongi sebelas putusan, dan yang terakhir putusan kasasi,” terang Andri Darmawan.

Dengan demikian, setelah pihaknya mengajukan permohonan eksekusi lanjutan, dirinya berharap PN Unaaha segera menindaklanjutinya.

Untuk diketahui, lahan seluas 200×400 meter persegi, sebelumnya dikuasai PT VDNI. Kemudian PT VDNI mengalihkan kepemilikan lahan ke PT OSS, yang saat itu sementara bersengketa di PN Unaaha, setelah diperkarakan Ainun Indarsih Cs.

Selanjutnya, Ainun Indarsih CS akhirnya memenangkan perkara sengketa lahan tersebut, hingga ditingkat MA. Dasar itulah, Ainun Indarsih CS mengajukan konstatering sebelum melangkah ke tahapan eksekusi.

Konstatering pun dilaksanakan oleh PN Unaaha dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe dengan menghadirkan dari kedua belah pihak, yakni Ainun Indarsih Cs dan manajemen PT OSS.

Namun dalam perjalanannya, PT OSS menolak untuk dilaksanakan eksekusi, sehingga PT OSS mengajukan perlawan eksekusi di PN Unaaha.

Upaya perlawanan eksekusi PT OSS lalu diamini PN Unaaha, Ainun Indarsih Cs dinyatakan kalah. Tidak sampai disitu, Ainun Indarsih Cs melakukan upaya hukum banding di PT Sultra. Alhasil PT Sultra mengabulkan banding pemohon Ainun Indarsih Cs dan membatalkan putusan PN Unaaha.

PT OSS yang tidak puas dengan putusan PT Sultra, kembali mengajukan kasasi di MA. Akan tetapi, upaya tersebut ternyata mental, setelah ditolak oleh MA.

Penulis: Yogi Nebansi

Artikel ini telah dibaca 1014 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News