Sekilas.co.id — Deretan angka capaian dan klaim penyelamatan uang negara hingga miliaran rupiah yang dipamerkan Kantor Bea Cukai Kendari sepanjang tahun 2026 mendulang kritik tajam. Pencitraan di atas kertas tersebut dinilai tak lebih dari sekadar “drama komedi” yang berbanding terbalik 180 derajat dengan realitas di lapangan.
Kritik pedas ini dilayangkan oleh Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA), sebuah aliansi taktis berskala besar yang menghimpun delapan lembaga perjuangan SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, dan FORMALISH.
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menegaskan bahwa Operasi ASAP maupun penindakan rutin yang dibangga-banggakan Bea Cukai Kendari sejauh ini hanyalah operasi “kelas teri” yang memalukan. KASTARA mencium indikasi kuat adanya pemeliharaan peredaran di tingkat hulu demi menjaga eksistensi seremonial penindakan di tingkat hilir.
“Sangat menggelikan melihat institusi sebesar Bea Cukai Kendari bangga dan menepuk dada hanya karena berhasil menyita rokok dari warung kelontong dan pedagang eceran miskin. Ini adalah pola penegakan hukum yang pengecut” tegas Ikhram, Sabtu (25/7/2026).
Ikhram menambahkan, aparat Bea Cukai terkesan sangat garang dan berwibawa saat menyisir toko-toko kecil milik rakyat, namun mendadak lumpuh, tuli, dan buta ketika berhadapan dengan gurita bisnis cukong serta bandar besar.
Berdasarkan investigasi mandiri aliansi delapan lembaga tersebut, meluapnya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun bernomor cukai palsu hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Sultra adalah bukti telanjang kegagalan fungsi intelijen Bea Cukai Kendari.
Secara logika mendasar, jika penindakan sejak awal tahun hingga Juli 2026 ini efektif memotong urat nadi kejahatan cukai, pasokan di pasaran seharusnya lumpuh. Faktanya, rokok ilegal justru kian menjamur bebas dan amat mudah didapatkan di Kota Kendari, Baubau, Konawe, Muna, dan Buton Selatan.
KASTARA mencurigai adanya blind spot (titik buta) yang sengaja diciptakan demi menyelamatkan para aktor intelektual di balik barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, KASTARA melontarkan tantangan terbuka yang menampar langsung integritas Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, agar berhenti bersembunyi di balik data statistik semu.
“Jika Bea Cukai Kendari selalu beralasan kekurangan data atau pura-pura kesulitan melacak, kami menantang Anda secara terbuka, Biar kami yang membiayai tenaga, mengantar, dan menunjukkan langsung di mana titik gudang raksasa, lokasi bongkar muat, hingga jaringan pabrik penyuplai rokok ilegal itu berada,” tegas Ikhram.
“Pertanyaannya adalah apakah anda punya nyali atau tidak untuk datang dan menyegel mereka, atau jangan-jangan kaki Anda sudah gemetar duluan karena berhadapan dengan kekuatan modal besar?” tambahnya.
KASTARA turut meragukan klaim kontribusi sanksi administrasi sebesar Rp447.857.000 yang dibanggakan Bea Cukai. Aliansi mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai korporasi atau distributor besar mana saja yang dikenakan sanksi tersebut atau justru instrumen denda ini sekadar jadi alat tawar-menawar di balik pintu tertutup.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pedagang eceran tanpa menyentuh penyandang dana kontainer barang ilegal, Bea Cukai Kendari dinilai gagal total menjalankan fungsi Community Protector dan Revenue Collector.
KASTARA memperingatkan, apabila tantangan terbuka pada 25 Juli 2026 ini diabaikan dan Bea Cukai tetap asyik berburu pedagang kecil demi setoran laporan bulanan, publik Sultra berhak mencurigai adanya persengkongkolan haram antara oknum aparat dan penyelundup kelas kakap.
Delapan lembaga di dalam KASTARA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah penekanan yang lebih ekstrem jika Bea Cukai Kendari memilih untuk terus ‘tidur nyaman’ di balik meja kerja mereka.
Penulis: Artha Kusuma







