Sekilas.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperdalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan percobaan penambangan ilegal PT Mining Maju (MM). Dalam proses tersebut, penyidik menemukan ore nikel yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., mengatakan penyidikan masih berlangsung. Fokus perkara saat ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam rangka percobaan aktivitas penambangan ilegal serta pengamanan ore yang ditemukan penyidik.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait pemalsuan dokumen dalam rangka percobaan penambangan ilegal terkait PT Mining Maju (MM),” kata Sugeng, Kamis (13/8/2026).
Temuan ore tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena penyidik kini harus mengurai dari mana material tambang itu berasal, bagaimana proses perolehannya, serta apa kaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang disidik. Sugeng menegaskan, ore yang ditemukan akan diamankan untuk kepentingan penegakan hukum dan pembuktian perkara.
“Dan kami juga menemukan di situ ada ore hasil kejahatan yang harus kami amankan. Jadi kami konsen ke situ,” ujarnya.
Penyidikan Kejati Sultra tidak berhenti pada temuan material tambang. Persoalan yang sedang dibongkar juga menyangkut dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Karena itu, penyidik masih mendalami hubungan antara dokumen, aktivitas penambangan, asal-usul ore, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Status ore yang ditemukan pun masih berada dalam proses penanganan penyidik. Kejati Sultra belum menyimpulkan secara final siapa yang bertanggung jawab atas material tersebut maupun bagaimana keseluruhan rangkaian perbuatannya. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
*Jejak Persoalan Izin PT Mining Maju
Persoalan PT Mining Maju sebelumnya juga pernah menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait status perizinannya. Ditahun 2023 tercatat sorotan terhadap keberadaan IUP PT Mining Maju dalam sistem data pertambangan pemerintah. Kala itu, kelompok masyarakat dan pemerhati hukum mempertanyakan status izin perusahaan setelah IUP eksplorasinya disebut pernah dicabut pada 2014.
Dalam sebuah, pemberitaan juga mencatat adanya tudingan mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah bekas IUP PT Mining Maju di Kabupaten Kolaka Utara. Namun, tudingan tersebut merupakan informasi dari pihak eksternal dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana perusahaan.
Pada 2023, Komisaris PT Mining Maju Abdul Haris Wally juga pernah menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan surat join operation kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas penambangan. Ia menyebut aktivitas penambangan tanpa izin perusahaan sebagai kegiatan ilegal.
Rangkaian informasi tersebut menjadi konteks yang membuat penyidikan terbaru Kejati Sultra patut dicermati, terutama karena kini aparat penegak hukum secara resmi menyatakan tengah menyidik dugaan pemalsuan dokumen dan menemukan ore yang disebut sebagai “hasil kejahatan”.
Dalam perkara pertambangan, ore tidak berdiri sendiri. Material yang ditemukan di lapangan merupakan bagian dari rangkaian aktivitas yang perlu ditelusuri, mulai dari sumber material, kegiatan penggalian, pengangkutan, dokumen pendukung hingga kemungkinan tujuan pemanfaatan atau penjualannya. Karena itu, pengamanan ore oleh penyidik menjadi penting untuk menguji apakah material tersebut benar berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal yang sedang ditangani.
Kejati Sultra juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan percobaan penambangan ilegal tersebut. Di titik inilah perkara PT Mining Maju memasuki fase yang lebih serius, bukan lagi sekadar polemik administrasi pertambangan, melainkan penyidikan dugaan tindak pidana yang kini berhadapan dengan barang bukti ore nikel.







