Sekilas.co.id – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Tiran Indonesia mandek di meja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan yang diajukan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari kepada Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 serta Inspektur Tambang hingga kini tak mendapatkan kejelasan.
Untuk Diketahui, laporan itu berlandaskan atas dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh PT Tiran. Dimana sebelumnya, seorang pekerja PT Tiran Indonesia yang menjadi sebagai driver dump truck mengalami kecelakaan kerja. Mobil dump truck yang dikemudikannya jatuh kedalam jurang pada, Jumat, 12 Desember 2025. Akibatnya, pekerja tesebut mengalami luka-luka hingga patah tulang.
Atas dasar itu, Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, S.H. dilaporan karna diduga minimnya penerapan K3 oleh PT Tiran Indonesia. Namun, Iswanto kembali menyoroti soal laporan tersebut, karena laporan itu kesannya tidak mendapatkan tindak lanjut. “Hingga kini belum ada informasi soal tindak lanjut dari laporan tersebut,” tutur Iswanto kepada Sekilas.co.id di Kendari.
Iswanto pun tidak mengetahui pasti soal laporannya yang tidak mendapatkan kejelasan itu. “Saya masukan laporan itu kemarin 22 Desember 2025. Saya belum dapat kabar. Entah Disnaker dan Inspektur Tambang yang tidak becus kerjanya atau Perusahaan (PT Tiran Indoensia) yang kami laporkan ini “Super Power”,” tegasnya.
Menurutnya, laporan yang dimasukan tersebut memiliki dasasr hukum yang jelas. Ia mengatakan dalam laporan tersebut ada 4 point yang di laporkan, yaitu pertama SBSI menduga tidak melakukan pelaporan ke pemerintah terkait paska terjadinya kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU. No. 1 Tahun 1970 Tentang K3. Kedua, Iswanto, menduga tidak melakukan Uji Riksa Kendaraan Secara Berkala Sebelum Beroperasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Bidang Pesawat Angkat Angkut (PAA).
ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) sebagaimana hal tersebut telah diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker No. 26 Tahun 2014 Tentang SMK3. Keempat, PT Tiran diduga tak mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Lambannya kinerja dari Pemerintah dalam penanganan konflik-konflik perusahaan tambang yang mengorbankan nyawa masyarakat, Iswanto pun meminta Wakil Rakyat untuk ikut andil. “Rakyat jadi korban, perusahaan terus untung. Sebagai Wakil Rakyat harus peka, mau itu DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota harus melek. Saya minta adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
“Kalian (Wakil Rakyat, red) dipilih oleh rakyat, seharusnya punya tanggungjawab untuk memperjuangkan hak hak rakyat. Apalagi ini konsekuensinya nyawa,” pungkasnya.
Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja. “Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.
“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga memperhatikan hak-hak karyawan. “Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.
Sementara itu, saat dihubungi via selulernya, Kepala Bidang Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Dinasker Sultra Asniar Nidi belum mendapatkan jawaban. Usaha lain pun dilakukan Sekilas.co.id dengan menghubungi Pengawas Dinsnaker Sultra Afrian, namun enggan juga berkomentar.
“Maaf pak, baiknya ke kantor konfirmasi sama pimpinan. Kok sama saya, saya ini staf,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Haswandi pun saat dikonfirmasi via selulernya, masih belum mendapatkan jawaban. Sedangkan untuk konformasi kepada pihak Inspektur Tambang Redaksi dari Sekilas.co.id masih terus berupaya agar mendapatkan konfirmasi dari pihak Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penulis: yogi nebansi










