Sekilas.co.id — Skandal dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kini memasuki babak baru yang kian memanas setelah menyeret nama lembaga keuangan pelat merah, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dugaan keterlibatan BSI dalam membiayai proyek di atas lahan bersengketa tersebut memicu reaksi keras dari Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP HUKUM SULTRA). Publik kini mempertanyakan transparansi serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh BSI, di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.
Ketua MAP HUKUM SULTRA, Beni Compo, secara tegas menyoroti lemahnya proses verifikasi yang dilakukan pihak bank sebelum mengucurkan dana. Menurutnya, hal ini menjadi alarm keras bagi integritas sistem perbankan nasional.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini soal bagaimana mungkin proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa lolos pembiayaan bank. Ada apa dengan prosesnya? Bank wajib memastikan objek pembiayaan bersih secara hukum, bukan sekadar menjadi mesin penyalur dana,” tegas Beni.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi sektor keuangan sudah sangat mengikat, mulai dari UU Perbankan yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian secara ketat, UU Perbankan Syariah yang menuntut tata kelola transparan dan akuntabel, hingga POJK Manajemen Risiko yang mengharuskan bank mengantisipasi serta memitigasi risiko hukum pada setiap objek pembiayaan.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi terbuka dari pihak BSI terkait mekanisme pembiayaan proyek di Kelurahan Puuwatu tersebut.
MAP Hukum Sultra menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi jika BSI tidak segera memberikan transparansi kepada publik.
“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membiayai konflik hukum. Jika bank ikut terseret, maka yang runtuh bukan hanya satu proyek, tetapi kredibilitas seluruh sistem keuangan,” pungkas Beni.
Penulis: Artha Kusuma







