Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Dec 2025 19:51 WIB ·

Sengketa Lahan Abd Azis, BPN Abaikan Putusan Pengadilan


Sengketa Lahan Abd Azis, BPN Abaikan Putusan Pengadilan Perbesar

Sekilas.co.id Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari kembali mendapatkan sorotan tajam. Tidak hanya berhadapan dengan masyarakat, BPN Kota Kendari pun kini dianggap telah berani “mengangkangi” atau mengabaikan putusan Pengadilan.

Hal itu merujuk pada Sengketa lahan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dimana pemilik lahan atas nama Abdul Azis Muslimin dituding melakukan penyerobotan lahan.

Namun faktanya, dua putusan pengadilan, yakni PTUN Kendari Nomor 31/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan PT TUN Makassar Nomor 45/B/2013/PT.TUN.MKS, menguatkan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah milik Abdu Azis.

“Putusan itu jelas, kami gugat BPN dan kami menang. BPN kalah sampai inkrah. Sekarang tinggal melaksanakan putusan tersebut” tutur kuasa hukum Abdul Azis,  Nur Ramadhan, saat ditemui di Kendari, Jumat,(12/12/2025).

Ia mengungkapkan terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut tanah tersebut SHM Nomor 53 dan SHM Nomor 54 dinyatakan tumpang tindih adalah tidak sah dan tidak benar menurut hukum yang telah inkrah.

“Dalam putusan itu ditegaskan, tidak ada SHM Nomor 53 dan Nomor 54 di atas bidang tanah tersebut sebagaimana klaim BPN. Itu sudah clear, karena data yuridis menunjukkan sertifikat SHM Nomor 53 dan Nomor 54 tidak berada di atas lahan milik klien kami. Dan lahan itu dikuasai secara terus menerus oleh klien kami” jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Ramadhan berharap BPN Kota Kendari segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut dengan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Abdul Azis Muslimin. Namun faktanya sampai saat ini proses penerbitan itu tak kunjung mendapatkan kejelasan.

“Harapan saya sesuai putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar, BPN segera menerbitkan sertifikat klien kami,” ungkapnya.

Lanjut Ramadhan menegaskan bahwa, PTUN Kendari sudah mengeluarkan penetapan dan surat eksekusi agar sertifikat itu segera dibuat dalam waktu paling lama 21 hari. Jika tam kunjung ditindak lanjuti maka ada konsekuensinya.

“Surat nomor 31/Was.Eks./G/2012/PTUN.KDI tegas memberikan surat peringatan kepada BPN Kota Kendari perihal eksekusi tanah milik klien kami Abdul Azis. Dalam penjabaran surat itu pun tegas bahwa ada sanksi administrasi berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi juga pemberhentian sementara dari posisi jabatannya,” pungkasnya.

“Kalau ada plotingan hapus. BPN Harus taat terhadap proses hukum, apalagi sudah punya kekutan hukum tetap,” imbuhnya.

Sementara itu saat dihubungi via selulernya, Kepala Kantor BPN Kota Kendari belum memberikan tanggapan. Ia berdalih sedang berada di Jakarta dalam rangka giat Rakernas di Jakarta.

“Waallaikumsalam. Saya masih ada giat Rakernas di Jakarta,” singkatnya.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 1043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News