Sekilas.co.id – Persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran berujung laporan ke Inspektur tambang dan Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3). Laporan itu diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kendari)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan K3 yang dilakukan oleh PT Tiran. Diketahui, dimana sebelumnya, seorang pekerja sebagai driver dump truck mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah mobil yang di kendarainya terjatuh didalam jurang Jumat 12 Desember 2025.
Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, S.H. mengatakan insiden tersebut dilaporan karna diduga minimnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dilakukan oleh PT Tiran. “kami sudah melaporkan di Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasinya serta bukti kecelakaan kerja.” ucapnya
Iswanto juga mengatakan dalam laporan tersebut ada 4 point yang di laporkan, yaitu pertama SBSI menduga tidak melakukan pelaporan ke pemerintah terkait paska terjadinya kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU. No. 1 Tahun 1970 Tentang K3. Kedua, Iswanto, menduga tidak melakukan Uji Riksa Kendaraan Secara Berkala Sebelum Beroperasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Bidang Pesawat Angkat Angkut (PAA).
ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) sebagaimana hal tersebut telah diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker No. 26 Tahun 2014 Tentang SMK3. Keempat, PT Tiran diduga tak mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

SBSI Kendari Laporkan PT Tiran soal dugaan pelanggaran penerepan K3
Ketua SBSI Kendari menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya persoalan tanggung jawab moral tetapi ada kewajiban yang memang harus ditaati setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan. “ini bukan sekedar tanggung jawab tetapi kita harus paham bahwa kita sebagai subjek hukum harus menaati segala regulasi yang telah berlaku apalagi PT Tiran merupakan Perusahaan Pertambangan dengan RKAB kedua terbesar di Sultra harusnya memberikan contoh yang baik” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut sekaligus mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara agar sekiranya tak pernah lupa pentingnya K3. “K3 itu pondasi itu utama, kecelakaan itu takdir tuhan dan regulasi hadir agar meminimalisirnya dengan cara apa kita terapkan semua yang tertuang di regulasi,” pungkasnya.
Iswanto menegaskan bahwa akan mengusut tuntas persoalan tersebut dengan mengawal laporan yang telah dilayankannya. Iswanto, berharap dengan adanya laporan tersebut ada penindakan tegas dari pemerintah masalah terkait K3, Sehingga dapat mengurangi atau meminimalisir angka kecelakaan kerja di perusahaan kawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara Khususnya Konawe Utara.
ia juga menegaskan bahwa dalam kurun 1 kali seminggu tidak ada kejelasan dari laporan tersebut maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak serta meminta DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membuat Panitia Khusus dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja. “Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.
“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga memperhatikan hak-hak karyawan. “Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.
Penulis: yogi nebansi










