Oleh Erwin Usman
Ada dua pemandangan dalam perkara Anton Timbang. Pertama, dua tongkang berisi sekitar 15 ribu ton bijih nikel yang disebut sebagai barang bukti kejahatan. Kedua, Anton Timbang berdiri bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Pemandangan pertama membawanya ke Bareskrim. Pemandangan kedua justru membuat publik bertanya: seberapa sakti Ketua Kadin Sultra ini?. Sebab, dalam cerita penegakan hukum di negeri ini, kadang-kadang yang lebih menarik bukan siapa yang menjadi tersangka, melainkan seberapa jauh status tersangka mampu menghalangi seseorang untuk tetap berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Kasusnya bermula dari tambang PT Masempo Dalle di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu dipunyai dan dipimpin Anton. Menurut polisi, nikel dikeruk di luar wilayah izin dan dari kawasan hutan yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Bahasa ringkasnya, penambangan ilegal.
Luasnya 141,91 hektare. Tambang itu sebenarnya sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden sejak Oktober 2025. Tetapi segel rupanya hanya sebatas papan.
Tanah tetap dikeruk. Nikel tetap dimuat. Dua tongkang bersiap membawa sekitar 15 ribu ton bijih nikel. Dengan hitungan polisi sebesar 21 dolar AS per ton, muatannya bernilai sekitar 315 ribu dolar AS atau kurang lebih Rp5,6 miliar. Itu baru yang tertangkap.
Yang lolos berapa?.
Pertanyaan itu tentu bukan sekadar permainan angka. Bareskrim memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun. Angka yang cukup besar untuk membuat kalkulator pun mungkin perlu menarik napas panjang.
Pada 15 Maret 2026, polisi menyebut hasil gelar perkara telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan Anton tersangka. Sepekan kemudian, surat penetapan tersangka itu diteken. Anton kemudian dipanggil pada 21 April 2026.
Ia tidak datang.
Alasannya sakit. Atau memang “SAKTI”
Polisi bahkan berencana mengirim dokter untuk mengecek keadaannya. Tentu saja orang sakit bisa sembuh. Itu hukum alam. Tiga bulan kemudian, Anton terlihat sehat. Ia hadir dalam pertemuan Kadin di Istana dan berfoto bersama Presiden. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026.
Yang tampaknya belum sembuh justru perkara hukumnya.
Anton memang belum boleh disebut bersalah sebelum ada putusan hakim. Itu prinsip hukum yang harus dihormati. Tetapi status tersangka juga bukan tanda pengenal yang bisa dititipkan di luar pagar Istana sebelum masuk bertemu Presiden.
Dan Anton tidak sendirian.
Ada Jenderal Polisi Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK itu menjadi tersangka sejak 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Lebih dari dua tahun berlalu, ia belum ditahan dan perkaranya belum sampai ke pengadilan.
Ada yang lebih sakti lagi, Silfester Matutina.
Ia bukan tersangka.
Ia malah sudah menjadi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mahkamah Agung menghukumnya satu tahun enam bulan penjara. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Tetapi hukumannya belum juga dijalankan.
Anton tersangka, masuk Istana.
Firli tersangka, tak ditahan.
Silfester terpidana, tak kunjung dipenjara.
Tiga nama. Tiga perkara. Tiga situasi.
Dan publik dipaksa menyaksikan sebuah pertunjukan yang membuat pertanyaan lama kembali muncul: apakah hukum benar-benar bekerja dengan tenaga yang sama kepada semua orang?. Sosiolog hukum Donald Black, dalam The Behavior of Law, menjelaskan bahwa hukum tidak bekerja di ruang kosong. Kedudukan, kekayaan, organisasi, dan jarak seseorang dari pusat kekuasaan ikut memengaruhi arah bekerjanya hukum.
Bahasa sederhananya saya ringkas, Hukum bisa sangat keras ketika melihat ke bawah, tetapi tiba-tiba kehilangan tenaga ketika harus mendongak ke atas. Seperti lampu senter yang baterainya penuh ketika diarahkan ke rakyat biasa, tetapi redup ketika sinarnya mendekati gedung kekuasaan.
Inilah potret yang tepat untuk membaca apa yang disebut sebagai kesaktian Anton, Firli, dan Silfester. Padahal negeri ini tidak kekurangan pasal.
Polisi ada.
Jaksa ada.
Hakim ada.
Bahkan gajinya sudah naik.
Penjara juga ada.
Yang sering hilang justru sesuatu yang tidak bisa dibeli dengan anggaran negara, keberanian.
Atau, kalau ingin memakai bahasa yang lebih sederhana dan lebih jujur, nyali aparat ketika hukum berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, jaringan, kekayaan, organisasi, atau akses menuju pusat kekuasaan. Di sinilah ironi penegakan hukum menjadi semakin kentara.
Presiden membentuk Satgas.
Satgas menyegel tambang.
Polisi melakukan penindakan.
Polisi menetapkan tersangka.
Lalu tersangkanya datang ke Istana dan berfoto bersama Presiden.
Publik tentu berhak bertanya.
Bukan karena seorang tersangka otomatis bersalah. Bukan pula karena seseorang yang berstatus tersangka harus diperlakukan sebagai orang yang telah divonis.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana, Jika negara begitu serius memberantas tambang ilegal, mengapa pemandangan antara tersangka dan pusat kekuasaan justru terlihat begitu akrab?.
Pertanyaan itu tidak membutuhkan pidato panjang. Tidak membutuhkan slogan. Tidak pula membutuhkan spanduk besar. Publik hanya membutuhkan jawaban yang sederhana, apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?.
Kini rakyat menunggu satu pemandangan lagi.
Bukan Anton Timbang berdiri di samping Presiden.
Bukan Anton tersenyum di depan kamera Istana.
Melainkan Anton duduk di depan penyidik, menjalani proses hukum secara terang, dan jika memang memenuhi ketentuan hukum untuk ditahan, ditahan; lalu perkaranya dibawa ke pengadilan untuk diuji secara terbuka.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberanian negara bukan terletak pada seberapa keras pemerintah berbicara tentang pemberantasan tambang ilegal. Ukuran keberanian itu sederhana, seberapa berani hukum berjalan ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jalan menuju kekuasaan.
Dan di situlah kesaktian Anton Timbang seharusnya diuji.
Bukan di Istana.
Tetapi di hadapan hukum.







