Sekilas.co.id – Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kebebasan Deny Zainal tetap dibelenggu oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sikap Rutan Kendari itu pun disorot oleh masyarakat, dimana putusan hukum tertinggi pun diacuhkan.
Sorotan itu datang dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua LPKP, La Ode Tuangge dengan tegas mengatakan bahwa Kepala Rutan Kendari seperti mengambil kewenangan tuhan.
“Tuhan saja Maha Pemberi Maaf. Ini (Kepala Rutan Kendari, red), sudah ada putusan pengadilan kemudian mengenyampingkan kebebasan sesorang dari belenggu hukuman. Itu arogan keterlaluan,” tegasnya saat dihubungi via selulernya, di Kendari.
Tuangge mengungkapkan semua sudah ada mekanisme. Menurutnya, Putusan pengadilan adalah produk hukum tertinggi yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap lembaga dan masyarakat.
“Jabatan itu hanya sementara dan akan hilang saat masanya selesai. Jangan arogan, sudah ada putusan pengadilan soal vonis bebas dan terbukti tidak bersalah,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman menerangkan bahwa kliennya telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Jadi apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” katanya.
Jushriman mengakui jika kliennya Deny Zainal memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe dalam kasus pidana lain. Namun hal tersrbut bukan menjadi alasan pihak Rutan Kendari untuk tidak membebaskan kliennya.
Sebab kata dia, pada tanggal 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor PAS-959.PK.05.03 tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) narapidana.
“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha, atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada tanggal 12 Juni 2025 Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan CB untuk klien kami yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025 sebagaimana angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” bebernya.
Namun sebelum tanggal 1 November 2025, Deny Zainal dipindahkan di Rutan Kendari untuk menjalani persidangan di PN Kendari selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan nomor register perkara 294/Pid.B/2025/PN Kdi.
“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan baik dari penyidik, JPU maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo telah diputus pada Kamis tanggal 18 Desember 2025, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehinga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” jelasnya.
Ironisnya, baik SK CB, petikan putusan pengadilan hingga klarifikasi dari Kejaksaan pun tetap saja tidak diterima oleh pihak Rutan kelas II A Kendari. “Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan diatas cuti bersyarat seharusnya telah dilakukan sejak tanggal 1 November 2025, namun hingga saat ini masih tetap ditahan,” ucapnya.
Jushriman menilai ada perlakuan berbeda antara kliennya dengan warga binaan lain yang seharusnya mendapatkan hak cuti bersyarat dan atau hak-hak lainnya. “Karena faktanya Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana disebutkan, karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Jushriman menegaskan, jika Rutan Kendari masih terus menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Rutan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi pihak Rutan Kendari belum bisa dimintai keterangan. Hingga berita ini diterbitkan tim redaksi Sekilas.co.id terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Rutan Kendari.
Penulis: yogi nebansi










