*DPRD Provinsi Sultra Tegaskan Akan Minta Pertanggungjawaban PT KDI
Sekilas.co.id – Insiden fatality yang terjadi di PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) jadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari insiden yang mengakibatkan4 pekerja tewas, DPRD juga memastikan akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra Andi Muh. Saenuddin mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar kabar tersebut dari berita yang beredar. “Secara resmi atau secara kelembagaan DPRD belum ada yang masuk,” tuturnya.
Meski begitu, setelah mengetahui hal tersebut, ia memastikan DPRD akan segera melakukan langkah untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
“Tapi saat ini, pihak perusahaan wajib memfasilitasi dan memenuhi pertanggungjawaban pertama kepada keluarga korban. Termasuk pengurusan jenazah korban yang meninggal dunia,” terangnya.
Politisi Golkar ini pun menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan bersama pihak terkait untuk mengetahui duduk perkaranya. Termasuk dengan mengetahui rencana kegiatan secara teknis.
“Secara teknis proses pertambangan tentu ada standar operasional prosedurnya (SOP). Jadi akan dicocokkan apakah insiden tersebut terjadi akibat faktor alam atau ada kelalaian dari prosedur kerja,” tegasnya.
“Jika ada kelalaian dari prosedur teknis maka jelas harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Sementara itu, penjelasan Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.40 WITA. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, sebelum kejadian, sejumlah karyawan PT KDI sedang melaksanakan kegiatan produksi dan pengambilan sampel ore untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium.
“Setelah kegiatan pengambilan sampel selesai, dilaporkan terjadi longsoran material yang mengakibatkan satu unit excavator terbenam. Sejumlah karyawan kemudian melakukan upaya untuk membantu proses evakuasi unit tersebut, ” katanya.
Selanjutnya, karena kondisi cuaca dan telah memasuki akhir shift, kegiatan evakuasi tersebut dihentikan dan direncanakan untuk dilanjutkan pada hari berikutnya.
“Pada saat sebagian karyawan meninggalkan lokasi dan unit excavator melakukan pergerakan untuk keluar dari area tersebut, kembali terjadi longsoran material yang mengakibatkan enam orang terdampak material longsoran, ” Jelasnya.
Lanjut, Rico, dari enam orang tersebut, berdasarkan informasi sementara, dua orang berhasil menyelamatkan diri, termasuk operator excavator. Sementara empat orang lainnya tertimbun material longsoran dan meninggal dunia.
“Empat orang karyawan tertimbun material longsoran dalam kondisi meninggal dunia, ” Ungkapnya.
Keempat korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan medis serta proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah ini. Kami juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel dan pihak-pihak yang telah membantu proses pencarian dan evakuasi korban, ” Ungkapnya.
Pasca-kejadian, lanjut Rico, pihaknya melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya material longsoran susulan.
*Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Satreskrim Polres Konawe Utara sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai kronologi dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami perlu menegaskan bahwa terkait penyebab pasti terjadinya longsor maupun ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam peristiwa ini, masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik, ” Ujar Rico.
Penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Apabila nantinya ditemukan adanya peristiwa atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” Tegasnya.
Sementara itu soal dugaan proses penambangan dilakukan diluar area konsesi atau dilakukan diluar izin yang ditetapkan dibantah langsung oleh Tim legal sekaligus Humas PT KDI Didit.
“Informasi (Dugaan penambangan diluar konsesi, red) tersebut sesat. ada rilis dari pihak kepolisian bisa di cek hasil investigasi dan lain-lain,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga sangat kooperatif mualim disnaker dan instansi lain sudah dijelaskan terkait apa yang terjadi. “Semua sudah kita laporkan hasilnya.
Mohon dilihat rilis dari pihak polres tidak ada yang keluar dari iup semua sdh sesuai aturannya hanya saja nama nya musibah siapa yg mau,” ungkapnya.
“Itu Longsor semua. Tidak ada yang mau kejadian itu, tapi alam berkehendak lain,” imbuhnya.
Saat disinggung soal perusahaan IUJP PT Reskyta Mineral Indonesia masuk dalam perusahaan resmi IUJP di PT Kelompok Delapan Indonesia, Didit enggan menjawabnya. Sementara itu, berdasarkan aturan jika benar PT Rekyta Mineral Indonesia terdaftar resmi IUJP di PT KDI seharusnya perusahaan tersebut juga tertera dalam Rencana Kerja Anggara Biaya (RKAB) yang telah dimiliki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT KDI telah mendapatkan kuota RKAB tahun 2026 dari pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).






