*DPW NasDem Hormati Proses Hukum
Sekilas.co.id – Dugaan kasus ijazah palsu oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nadem La Ami terbukti. Pengadilan Negeri Kendari menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.
Vonis itu dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H. dan didampingi dua hakim anggota pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Pembacaan putusan dugaan ijazah palsu tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” tutur Arya Putera Nagara.
Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno bahwa pihaknya langsung menyatakan banding. “Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno dalam ruang sidang.
Disisi lain, Sekertaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sultra, Tahir Kimi pihaknya menghormati proses hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Apa yang menjadi hak-hak pihak lain pun harus menghormati,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak bisa mengomentari terlalu jauh saat proses tersebut masih berlangsung. “Kami belum terima tembusan terkait putusan tersebut. Jadi kita tetap hormati apa yang masih berproses. Seperti apa sikap kuasa hukum yang bersangkutan, itu harus kita hormati,” terangnya.
Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Tahir mengungkapkan bahwa, pihaknya masih belum membahas hal tersebut. “Tentu kalau sudah final putusan pasti kita proses. Tapi tentu, kita akan konsultasikan kepada DPP terkait putusan politik apa yang harus diambil,” pungkasnya.
Penulis: ambar sakti










