“Kuasa Hukum Nur Alam Minta Pemprov Komunikatif”
Sekilas.co.id – Banyak asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terbengkalai. Hal itu tertuang dalam temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain. Hal itu juga dikuatkan oleh Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra Hasrullah melalui rilis mengungkapkan, apa yang sedang dilakukan (penertiban aset daerah, red) merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK tersebut.
Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mengungkapkan, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, sehingga Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pemprov Sultra pun, kata dia, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. Pemprov setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak 5 (lima) kali. Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas.Kedua, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua.
Kemudian ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga. Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah. Dan, kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Eksekusi Lahan, Keluarga Nur Alam Minta Pemprov Sultra Buka Ruang Negosiasi
Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat penghuni rumah dinas dan gudang. Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.
Selain penyampaian surat pemberitahuan pengosongan, Pemprov Sultra juga telah melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan pemprov pada BMD tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2025, namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada tanggal 8 Oktober 2025.
Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, namun karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu ditunda.
“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Namun, kuasa hukum Nur Alam sebagai pengguna lahan yang akan dieksekusi oleh Pemprov Sultra, Andrew Darmawan pun angkat bicara. Andrew Darmawan menjelaskan bahwa, terkait polemik aset pemerintah Rumah dinas yang sekarang di tempat kliennya sebenarnya hal itu, merupakan persoalan internal pemerintah. “Saya fikir ini persoalan yang bisa didudukan bersama. Sehingga tidak perlu bepolemik,” tuturnya,
Ia juga mengungkapkan bahwa asset yang dimaksud tersebut termasuk dalam rumah dinas golongan 3 dan itu ada banyak di Sultra tersebar. Dan pada persoalan kliennya, telah mengajukan proses peralihan dengan mekanisme dump pada tahun 2014. “Ini sudah berproses dan tinggal selangkah lagi. Kemudian ada regulasi yang menangungi bahwa aset daerah bisa dilepaskan dengan ketentuan tentunya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Itu dasar hukum sehingga asset Pemda bisa dialihkan ke penghuni,” jelasnya.
Dan Andrew juga mengungkapkan bahwa tidak hanya rumah kliennya saja yang diajukan untuk proses dump. Setidaknya ada 16 Rumah mantan pejabat senior yang sudah menjabat 10 tahun telah diajukan proses dump. “Sehingga proses ini sebaiknya didudukan agar tidak menjadi polemik. Mereka juga yang menentukan harga yang harus di bayar. Dan itu bisa dengan pertimbangan untuk dialihkan, lokasi sudah tidak masuk dalam tata ruang, tidak jadi lokasi perkantoran lagi, sudah tidak efektif, dari pada menganggur mending di alihkan,” ungkapnya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia ini juga mempertanyakan dimana, banyak asset milik Pemda Sultra namun, kenapa cuman asset milik kliennya yang disoal. “Kita mau menghindari adanya persepsip politik, kalau bicara pemerintah harus kolektif.Pemerintah harus komuniktif, dan soal dump ini dibolehkan dalam aturan,” tegasnya.
Penulis: yogi nebansi










