Sekilas.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) angkat bicara terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menerbitkan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Gubernur dituding memberikan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Syahrir mengungkapkan, sebagai daerah dengan potensi tambang, Sultra membutuhkan jurnalis yang terliterasi baik terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak terjebak dalam praktik jurnalistik yang menyesatkan publik.
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tutur Andi Syahrir,
Terkait tambang galian C, katanya, itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). “Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonanya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” katanya.
Untuk itu, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra ini meminta kepada jurnalis untuk belajar memahami persoalan terlebih dahulu sebelum menuliskan lalu mendistribusikan beritanya. Sehingga, tidak asal tulis lalu menciptakan keriuhan yang tidak perlu di masyarakat.
Dalam beberapa hal, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, dapat terkategorisasi sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan. “Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu dengan seenaknya menulis tanpa kode etik jurnalistik yang benar, menciptakan fitnah, dan memancing serta memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” katanya.
Ditambahkan Andi Syahrir, di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan.
“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai seorang intelektual atau orang yang sedang merendahkan marwah jurnalis yang mulia. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.










