Sekilas.co.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kembali menetapan tarif dasar listri (TDL) priode triwulan IV 2025. Dalam penetapan itu PLN dipastikan tidak mengalami kenaikan dan itu berlaku uuntuk semua jenis pelanggan, baik yang menggunakan token listrik (prabayar) atau tagihan bulanan (pascabayar).
Informasi ini dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan tarif tetap untuk pekan ini. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan alasan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa, hal itu dimaksudkan untu menjaga daya beli masyarakat. Sehingga, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun. “Artinya pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada tarif listrik hingga akhir Desember mendatang,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Keputusan itu pun menjadi angin segar bagi masyarakat, ditengah kondisi Konomi yang saat ini sedang lesu. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah bisa Kembali mengatur keuangan tanpa khawatir dengan adanya lonjakan atau kenaikan tarif dasar listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) normalnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun untuk Triwulan IV 2025 ini, pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Bagi masyarakat yang ingin rincian lengkap tarif berdasarkan daya listrik rumah Anda yang dikutip dari laman resmi PLN yakni, untuk pelanggan bersubsidi denganmenggunakan daya 450 VA bersubsidi, Anda membayar tarif paling murah: Rp415 per kWh. Ini adalah kategori yang paling disubsidi pemerintah.
Untuk daya 900 VA bersubsidi, tarifnya naik menjadi Rp605 per kWh. Namun perlu diperhatikan, ada kategori khusus untuk 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) yang tarifnya lebih tinggi, yakni Rp1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk daya 3.500 VA ke atas, tarifnya mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Sementara untuk pelanggan nonsubsid,perhitungannya rumah dengan daya 900 VA nonsubsidi membayar Rp1.352 per kWh. Daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk kategori rumah yang lebih besar, daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku untuk daya 6.600 VA ke atas, yakni Rp1.699,53 per kWh.
Stabilitas tarif ini membantu perencanaan keuangan rumah tangga, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya penuh dengan pengeluaran tambahan untuk perayaan dan kebutuhan lainnya.
Penulis: Admin










