Menu

Mode Gelap
 

News · 25 Feb 2026 16:02 WIB ·

Negara Takluk Dibawah “Ketiak” PT ST Nickel


Masyarakat menghentikan truck bermuatan ore nikel milik PT ST Nickel yang diduga melanggar aturan penggunaan jalan atas aktivitas haulingnya Perbesar

Masyarakat menghentikan truck bermuatan ore nikel milik PT ST Nickel yang diduga melanggar aturan penggunaan jalan atas aktivitas haulingnya

*Diduga Tak Patuh Soal Izin, Aktivitas Hauling Tetap Berjalan

Sekilas.co.id – Negara takluk dibawah “ketiak” PT ST Nickel Resources. Diduga tak memiliki izin yang lengkap aktivitas hauling, tetap berjalan dengan menabrak segala bentuk ancaman hukum. Seperti tidak peduli, apa yang menjadi aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Hak masyarakat pun ikut dilanggar.

Pemerintah sebagai ekeskutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DPRD Konawe, DPRD Kota Kendari sebagai legislatif, dan Kepolisian sebagai Lembaga yudikatif tidak mampu berbuat banyak. Bahkan terkesan diam.

Faktanya, Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan di malam hari sejak tahun 2018. Keempat ruas jalan itu diantaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan Provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Ironisnya, kelompok masyarakat dan lembaga mahasiswa kerap kali menyuarakan penghentian aktivitas, namun pihak berwenang seakan tak bernyali dihadapan PT ST Nickel dan PT TAS. Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu pun Kembali menantang pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources, Rabu 26 Februari 2026.

Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom menegaskan bahwa jika memang pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) tidak bisa melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, maka jangan salahkan ketika suatu saat masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba. “Apalah arti pihak berwenang, dan aph yang duduk diruangan ber ac, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tak mampu meneggakkan aturan, hanya mampu berkompromi dengan pihak perusahaan, dan tidak mendengar keluhan masyarakatnya,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa, masyarakat tidak menolak investasi. Tetapi, investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dan membawa asas kebermanfaatan terhadap masyarakat, jangan hanya menambah beba kerusakan jalan. “PT ST Nickel dan PT TAS ini tidak jelas, tidak pernah ada sosialisasi, CSR dan PPM nya kemana, pekerjanya dari mana, lalu manfaat untuk masyarakat apa?,” ungkapnya.

Malik pun membeberkan sejumlah kejanggalan aktivitas PT ST Nickel. Pertama Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 PT ST Nickel belum jelas. Tidak ada transparansi terkait hal itu. “kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya. Kedua, ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asil ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” katanya.

Tidak hanya itu, Malik juga mengungkapkan terkait dengan persoalan jembatan timbang. Ia menuturkan bahwa, penggunakan Jembatan Timbang merupakan ketentuan wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan. “Jembatan timbang di PT ST Nickel ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan. Tapi faktanya kan tidak ada. Jika ada, itu hanya seremonial belaka tidak pernah digunakan,” paparnya.

Ia juga mnyoroti terkait dengan penggunaa pihak ketiga untuk aktivitas hauling perusahaan. Faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti. “Kemudian terkait dengan berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapat berapa?. Ini kan tidak jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, persoalan penggunaan BBM Subsidi atau lebih dikenal minyak black market (BM). Ia mengaku berdasarkan informasi dan data yang telah dikumpul pihak ST Nickel menggunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul yang seharusnya secara aturan PT ST Nikcel harus menggunakan solar industri.

Dan persoalan dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah mendengar, merasakan dari hasil CSR dan PPM milik PT ST Nickel, yang diperuntukan untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang dilewati aktivitas hauling. “Hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tegasnya.

Selain itu Ia juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel.
“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum. “Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” ungkapnya.

Pihaknya juga bahkan pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026 turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata alumni mahasiswa UMK, Rasyidin.

“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi. “Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026. “Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi? atau hanya jadi ajang olah-olahan Oknum, atau DPRD Kendari sudah masuk angin bahkan menerima upeti kordinasi sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” bebernya.

Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik. “RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini. “Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang. “Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.

Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari, Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut. “Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.

Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya. “Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sebelum mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap. “Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya. “Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir. “Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Kendari dikutip di salah satu media mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara. “Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas” ujar Paminudin. Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni, Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road) dan Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road). Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. “Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan. DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 4813 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News