Sekilas.co.id – Di pesisir Tondonggeu, Kecamatan Nambo, deru mesin perusahaan seharusnya menjadi simfoni kesejahteraan. Namun bagi Saddam, deru itu kini terdengar seperti lonceng kegelisahan. Senin siang (9/3/2026), di sebuah ruang mediasi di kantor PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), sebuah ikhtiar mencari keadilan kembali membentur dinding keras bernama “ketidakpastian”.
Pertemuan tripartit yang dijembatani Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari itu sedianya menjadi muara dari segala keresahan. Namun, apa yang terjadi di meja perundingan justru jauh dari panggang api. Harapan akan adanya titik temu seketika layu. PT TAS nampaknya masih enggan mengakui “dosa” administratif atas hak-hak pekerjanya.
Sepuluh tahun yang Terlupakan antara pengabdian dan harian lepas. Bagi Saddam, sepuluh tahun bukanlah waktu yang singkat. Ia telah menitipkan keringat dan masa mudanya untuk membesarkan PT TAS. Namun, sepuluh tahun pengabdian itu seolah hendak dihapus hanya dengan status “pekerja harian”.
Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, yang berdiri tegap sebagai perisai hukum Saddam, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, status Saddam seharusnya telah lama beralih menjadi karyawan tetap (PKWTT).
“Secara aturan, jika seseorang bekerja 21 hari sebulan selama tiga bulan berturut-turut, statusnya wajib menjadi karyawan tetap. Tapi di sini, PT TAS seolah ‘buta’ terhadap aturan ketenagakerjaan kita,” ujar Iswanto dengan nada suara yang bergetar menahan geram.
Ironi kian terasa saat perusahaan melontarkan alasan klasik. Alasan itu kesulitan keuangan. Sebuah dalih yang dinilai Iswanto sebagai upaya menghindar yang tidak elegan. Baginya, ketidakmampuan membayar pesangon tidak bisa hanya diputuskan lewat lisan di atas meja kopi, melainkan harus melalui pembuktian hukum di Pengadilan Niaga.
Tanpa bukti pailit yang sah, alasan “tidak ada uang” hanyalah tameng untuk menunda hak seorang ayah yang telah lama menanti kepastian. Di tengah mediasi kedua yang buntu ini, publik seolah diajak bertanya, Di mana nurani korporasi saat aturan negara sudah jelas memihak pada hak dasar manusia.
Perjuangan Belum Usai, langkah Saddam dan KSBSI tak akan terhenti di dinginnya ruang kantor PT TAS. Jika mediasi ketiga nanti tetap menemui jalan buntu, gerbong perjuangan ini akan bergerak lebih jauh. Iswanto menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke gedung rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.
Bukan hanya soal pesangon, mereka akan membedah secara telanjang aktivitas perusahaan, pengelolaan tenaga kerja, hingga validitas izin-izin yang dikantongi PT TAS. “Kami menunggu anjuran resmi dari mediator. Jika keadilan tak kunjung datang, biarlah wakil rakyat yang bertanya, mengapa aturan diabaikan di tanah sendiri,” tegas Iswanto.
Kini, di bawah langit Nambo yang perlahan mulai gelap, Saddam hanya bisa menanti. Menanti apakah hukum benar-benar menjadi panglima, ataukah keringat sepuluh tahunnya akan menguap begitu saja ditelan keangkuhan aturan yang sengaja disalah tafsirkan.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id










