Menu

Mode Gelap
 

News · 6 Feb 2026 14:43 WIB ·

Mediasi Buntu, Eksekusi Lahan PT OSS Harus Segera Dilaksanakan


Mediasi Buntu, Eksekusi Lahan PT OSS Harus Segera Dilaksanakan Perbesar

Sekilas.co.id – Sengketa lahan antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali memanas. Proses mediasi yang diinisiasi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 28 Januari 2026 menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, menilai kebuntuan mediasi mempertegas bahwa proses hukum harus segera dijalankan. Ia mendesak PN Unaaha menjadwalkan eksekusi lanjutan demi memastikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Kami meminta PN Unaaha segera menetapkan jadwal pelaksanaannya,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).

“Desakan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5145 K/Pdt/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi PT OSS,” tambahnya

Selain itu, Andri Darmawan juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

Menurutnya, pedoman tersebut secara tegas mengatur batas waktu penangguhan eksekusi akibat perlawanan pihak ketiga.

“Jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi harus dilanjutkan. Apabila jangka waktu penangguhan telah dilampaui, eksekusi wajib dilaksanakan tanpa perlu aanmaning lagi,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan kliennya siap secara teknis maupun pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi sesuai Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh. Ia juga meminta PN Unaaha segera menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempersiapkan pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, ia menepis narasi yang menyebut eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik dan memicu pemutusan hubungan kerja massal. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik.

“Berdasarkan hasil konstantering, objek yang akan dieksekusi bukan area pabrik utama. Bangunan di lokasi hanya gudang tidak terpakai, pos keamanan, serta tiang konveyor bukan fasilitas produksi utama,” kata Andri Darmawan.

Kemudian, Andri Darmawan juga mengkritik langkah perusahaan yang dinilai mencoba melibatkan karyawan untuk menolak eksekusi. Ia menegaskan perkara ini murni sengketa hukum lahan dan tidak berkaitan dengan nasib pekerja.

“Jangan menggiring opini seolah-olah eksekusi mengancam pekerjaan karyawan. Ini persoalan hukum perdata yang sudah inkrah. Upaya hukum PT OSS sudah ditempuh dan ditolak. Karena itu, eksekusi harus segera dilaksanakan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Obsidian Stainless Steel belum memberikan tanggapan atas desakan eksekusi tersebut maupun hasil mediasi yang berujung buntu.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 964 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News