Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 8 Oct 2026 15:55 WIB ·

Maraton Kejagung Periksa Eks Kadis dan Kabid ESDM Sultra


Maraton Kejagung Periksa Eks Kadis dan Kabid ESDM Sultra Perbesar

Kasus CNI Menyeret Pejabat Periode 2017–2020

Sekilas.co.id – Penanganan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sultra, Andi Makkawaru, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Andi Makkawaru tiba sekitar pukul 13.05 WITA. Mengenakan batik merah, ia kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan.

Andi Makkawaru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra pada periode 2017 hingga awal 2019.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman penyidik terhadap tata kelola komoditas nikel PT CNI pada periode 2017–2020.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), penyidik Kejagung juga memeriksa dua mantan pejabat Dinas ESDM Sultra, yakni Andi Azis, mantan Kepala Dinas ESDM Sultra, dan Yusmin, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra.

Keduanya terlihat mendatangi Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan kedatangan tim penyidik Kejagung dan menyebut Kejati Sultra membantu menyediakan tempat serta memfasilitasi pemeriksaan para saksi.

Rangkaian pemeriksaan itu membuat periode 2017–2020 menjadi salah satu titik penting yang sedang dibedah penyidik. Sebab, dalam rentang waktu tersebut terjadi sejumlah pergantian pejabat yang memegang kendali administrasi dan pengawasan sektor pertambangan di Sultra.

Berdasarkan catatan pemberitaan, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra hingga November 2017. Pada 27 November 2017, ia digantikan Andi Makkawaru sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Sultra. Saat itu, Andi Makkawaru sebelumnya menjabat sebagai Kabid Minerba dan Batubara ESDM Sultra.

Pada Januari 2019, Andi Makkawaru dicopot dari jabatan tersebut dalam rotasi pejabat Pemprov Sultra. Posisi Plt Kepala Dinas ESDM kemudian diisi Andi Azis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sultra.

Nama Andi Azis tercatat aktif sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra pada 2019. ANTARA, misalnya, memberitakan Andi Azis dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra pada Juni 2019.

Sementara itu, Buhardiman tercatat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Sultra pada 2020. ANTARA memberitakan Buhardiman dalam kapasitas tersebut pada Juni 2020, ketika Dinas ESDM menyikapi aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kolaka.

Kabid Minerba Jadi Titik Penting

Selain kepala dinas, posisi Kepala Bidang Minerba juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Kejagung pada 25 September 2026 menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Salah satu tersangka berinisial MHI, yang disebut Kejagung sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019. Selain MHI, tiga tersangka lainnya berasal dari institusi berbeda, yakni Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Unit Sucofindo Kendari, serta satu tersangka lainnya.

Penetapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada korporasi. Jejak pemeriksaan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang berada dalam rantai tata kelola, pengawasan dan administrasi komoditas nikel.

Kasus ini sebelumnya juga ditandai dengan penyitaan uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI. Kejagung menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Kejagung sebelumnya menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.

Dalam penjelasan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel PT CNI pada periode 2017–2020. Pada 2017–2019, PT CNI disebut memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB dan telah memperoleh rekomendasi ekspor. Penyidik juga mengungkap dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel untuk memenuhi ketentuan ekspor.

Kini, pemeriksaan terhadap para pejabat yang berada dalam lingkar tata kelola pertambangan Sultra periode tersebut terus bergulir.

Satu per satu nama dipanggil. Satu per satu keterangan dibuka. Benang kusut tata kelola nikel periode 2017–2020 kini sedang ditarik penyidik dari berbagai arah.

Namun, sejauh ini pemeriksaan terhadap para mantan pejabat tersebut harus dipahami dalam kapasitas hukumnya masing-masing. Tidak setiap orang yang diperiksa otomatis berstatus tersangka. Penetapan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1874 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News