Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 8 Dec 2025 18:12 WIB ·

Mantan Wakil Rakyat Ruslimin Mahdi Dipolisikan Kasus Pengerusakan


Mantan Wakil Rakyat Ruslimin Mahdi Dipolisikan Kasus Pengerusakan Perbesar

Sekilas.co.id – Mantan legislator Sulawesi Tenggara (Sultra), dilapor ke Polisi Daerah (Polda) Sultra. Laporan itu terkait dengan pengrusakan bangunan dan laporan memasuki pekarangan tanpa izin.

Laporan polisi itu dilayangkan oleh Irwan Chandra melalui Kuasa Hukum nya, Nur Ramadhan pada tanggal 6 November 2025 lalu. “Sudah kami laporkan, dan kami sudah terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik pada 21 November 2025,” ucap dia kepada awak media ini, Senin (8/2/2025).

Nur Ramadhan menjelaskan, kejadian pengrusakan tersebut dilakukan sekitar sebulan sebelum dilakukan pelaporan ke Polda Sultra, tepatnya di Bulan Agustus 2025. “Jadi klien saya ini pasang pagar seng disekeliling lahan miliknya, lalu kemudian datang dirusak yang kami duga dilakukan  Ruslimin Mahdi yang masih mengganggap lahan tersebut masih miliknya, padahal lahan itu sudah lama inkrah dan telah dimenangkan klien kami, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Selain merusak pagar seng milik kliennya, lanjut Nur Ramadhan, Ruslimin Mahdi juga memasang spanduk. Di dalam spanduk itu bertuliskan tersebut milik Ruslimin Mahdi, dengan luas 30×50 meter persegi. “Klien kami tidak terima, tiba-tiba ada spanduk pemberitahuan bahwa tanah itu akan dijual dengan atas milik Ruslimin Mahdi. Makanya kami putuskan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Nur Ramadhan.

Lebih lanjut, Nur Ramadhan menegaskan bahwa, Ruslimin Mahdi sudah tidak ada lagi hak diatas tanah itu. Sebab, kliennya telah memenangkan perkara sengketa lahan yang dimulai sejak tahun 2005. Dimana diterangkannya, tahun 2005 kliennya bernama Edy Muliono Chandra, orang tua dari Irwan Chandra menggugat Ruslimin Mahdi Dkk, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus sengketa lahan, Nomor perkara 16/pdt.g/2005/PN.KDI.

Saat itu, PN Kendari mengadili dengan menolak gugatan pemohon Edy Muliono Chandra. Kemudian, kliennya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada tahun 2007.

Alhasil, PT Sultra memutuskan perkara banding Nomor 17/Pdt/2007/PT dengan menerima gugatan banding Edy Muliono Chandra dan membatalkan putusan PN Kendari yang sebelumnya memenangkan para tergugat, yakni Ruslimin Mahdi Dkk. Tidak sampai disitu, Ruslimin Mahdi Dkk kembali mengajukan upaya hukum lagi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun, dengan nomor perkara 983/K/Pdt/2008.

“Mereka kasasi di MA, tetapi MA memutus dengan menolak gugatan kasasi Ruslimin Mahdi Dkk. Lalu mereka kembali ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2011, dan kembali di tolak MA,” tegas Nur Ramadhan.

Berselang empat tahun pasca putusan PK di MA, kliennya mengajukan permohonan eksekusi di PN Kendari. Dari permintaan itu, kemudian keluar Eksekusi Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 16/BA.Eks/2015/PN. Kdi. “Jadi, sudah tidak ada haknya Ruslimin Mahdi di lahan yang saat dikuasai oleh klien saya,” terangnya.

Sementara itu. Ruslimin Mahdi saat dimintai konfirmasi oleh Sekilas.co.id melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan.

Penulis: Yogi Nebansi

Artikel ini telah dibaca 1151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News