Sekilas.co.id – Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap RB kembali berlanjut. Proses pemeriksaan yang berlangsung hari ini berjalan lancar dan diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kuasa Hukum RB, Fatahillah, SH, MH, mendesak agar proses penanganan perkara dipercepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang melarikan diri.
Fatahillah menegaskan, seluruh pihak yang mendatangi RB saat kegiatan rapat, yang menurutnya bukan dalam rangka kepentingan kedinasan atau urusan kantor, perlu ditelusuri keterlibatannya. Terlebih, jika kedatangan mereka diduga berkaitan dengan tindakan pengeroyokan.
“Pihak-pihak yang datang menemui RB saat kegiatan rapat itu harus ditelusuri semuanya. Kita harus melihat apa tujuan mereka datang ke sana dan bagaimana keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Fatahillah.
Ia berharap, rangkaian pemeriksaan saksi dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap peran setiap orang dalam perkara tersebut. Menurutnya, percepatan penanganan juga diperlukan agar tidak muncul potensi pihak-pihak yang menghindari proses hukum.
Kendati demikian, Fatahillah mengaku tetap menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme penyidik Polres dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tetap yakin Polres bekerja maksimal dan profesional. Selama ini, kami melihat langkah-langkah kepolisian telah berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, kami berharap penanganan perkara ini terus berjalan secara objektif dan tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, Fatahillah menilai dugaan pengeroyokan terhadap RB merupakan preseden buruk dalam kehidupan hukum dan demokrasi. Sebab, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ridwan Badala, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.
“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan secara hukum atas pernyataan Ridwan Badala, seharusnya mereka menempuh jalur hukum. Bukan justru melakukan tindakan main hakim sendiri. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan semacam itu berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika tidak ditangani secara serius, tindakan serupa dikhawatirkan dapat terulang dan menimpa pihak lain.
Karena itu, langkah hukum yang ditempuh RB bukan semata-mata untuk mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya, tetapi juga menjadi upaya memberikan pesan bahwa segala bentuk tindakan sewenang-wenang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi orang lain. Kami ingin perkara ini diproses sampai tuntas demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” pungkas Fatahillah.






