*Anton Timbang Muncul di Istana Saat Berstatus Tersangka
Sekilas.co.id – Kemunculan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, di Istana Negara saat berstatus tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal menuai sorotan. Kehadirannya dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (31/7/2026) memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan. Ia mempertanyakan kepantasan seorang tersangka perkara dugaan illegal mining dapat hadir dalam agenda di Istana Negara dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Menurut Andri, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Namun, kemunculan Anton di Istana dinilai menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama karena perkara hukumnya masih berjalan.
“Betul, kebijakan penahanan itu ada di ranah APH atau penyidik. Tapi, apakah elok, seorang yang berstatus tersangka kemudian dengan mudah juga diselimuti keriangan dan keakraban dalam pertemuan bercengkerama dengan Presiden di dalam Istana Negara?” tuturnya.
Andri juga membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan perkara lain yang melibatkan pejabat atau figur publik. “Dan seperti biasanya, seseorang yang menyandang status tersangka itu harusnya ditahan. Contoh kasus Jampidsus, JA. Apakah dia (Anton Timbang, red) lebih hebat dari JA?” imbuhnya.
Andri menilai kehadiran Anton di Istana menjadi persoalan tersendiri karena Presiden Prabowo selama ini menyatakan komitmen untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pemberantasan illegal mining dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Presiden Prabowo telah menegaskan akan menindak tambang ilegal, meski itu saudara atau kadernya sendiri. Nah sekarang, yang bersangkutan itu adalah mantan Ketua Gerindra Sultra. Apakah kehadiran di Istana bukan bagian dari upaya untuk mengaburkan perkara hukum yang sedang dijalaninya?” tegas Andri.
Ia meminta Presiden Prabowo membuktikan komitmen pemberantasan pertambangan ilegal, khususnya di Sulawesi Tenggara. “Jangan tebang pilih. Tegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya.
Pernyataan Andri tersebut merupakan pandangan dan kritik terhadap aspek penegakan hukum. Adapun keputusan mengenai pemeriksaan, penahanan, maupun proses hukum terhadap tersangka tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Anton Timbang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Dalam perkara tersebut, Anton diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle. Bareskrim menyebut penyidik menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Lokasi yang menjadi bagian penyidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dalam pengungkapan perkara, Bareskrim sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bareskrim kemudian menjadwalkan pemeriksaan Anton sebagai tersangka. Pemeriksaan yang diagendakan pada April 2026 tidak berjalan karena pihak Anton menyampaikan alasan sakit melalui kuasa hukumnya. Penyidik selanjutnya menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan kembali.
Rangkaian proses hukum tersebut membuat kemunculan Anton dalam agenda Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026) menjadi perhatian. Dalam agenda tersebut, Anton terlihat bersama jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah serta asosiasi dunia usaha. Pertemuan itu berlangsung di Istana Negara dan menjadi bagian dari agenda Presiden bersama kalangan dunia usaha.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Anton Timbang mengenai sorotan terhadap kehadirannya di Istana maupun mengenai status hukumnya dalam perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa status tersangka Anton telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni. Surat penetapan tersangka disebut telah ditandatangani penyidik pada Maret 2026. Bareskrim juga telah menjadwalkan pemeriksaan Anton sebagai tersangka pada April 2026.
Dengan demikian, sorotan yang muncul bukan hanya menyangkut kehadiran seorang tersangka dalam agenda kenegaraan, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana negara memastikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berjalan konsisten.
Kasus Anton Timbang menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena bersinggungan dengan dua kepentingan besar yakni, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan kepentingan dunia usaha. Di satu sisi, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan kebijakan pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Kehadiran Anton di Istana kemudian menjadi simbol yang ditafsirkan berbeda oleh publik. Bagi sebagian pihak, pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda dunia usaha. Namun, disisi lain momentum itu justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi antara agenda pemberantasan illegal mining dengan perlakuan terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
Karena itu, tuntutan yang kini mengemuka adalah transparansi. Proses hukum terhadap Anton Timbang perlu berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, sementara agenda pemberantasan tambang ilegal harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.







