Menu

Mode Gelap
 

News · 25 Feb 2026 15:28 WIB ·

Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Motewe


Kejari Muna umumkan 5 tersangka korupsi pembangunan Stadion Motewe Perbesar

Kejari Muna umumkan 5 tersangka korupsi pembangunan Stadion Motewe

Sekilas.co.id – Proyek mangkarak Pembangunan Stadion Motewe di Kawasan Kota Baru, Kabupaten Muna masuk babak baru. Usai dinilai lamban tanpa proses atau perkembangan berarti, Kejaksaan Negeri Muna akirnya menetapkan 5 tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Muna berinisial R, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (eks Kadispora) berinisial H, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (eks Kadispora) berinisial RR, Direktur PT LBS berinisial MM, serta Direktur PT SBG berinisial N.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa sore, 24 Februari 2026. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha,” jelasnya.

Empat tersangka langsung ditahan, yakni R, H, RR, dan MM. Sementara N, Direktur PT SBG, belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kesempatan itu, Indra memaparkan, perkara ini terbagi dalam dua tahap anggaran berbeda. Pada 2022, Dispora Muna memperoleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp17,5 miliar untuk pembangunan stadion.

Proyek dimenangkan PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,8 miliar lebih, masa kerja 150 hari sejak 17 Mei hingga 13 Oktober 2022. Setahun kemudian, pada 2023, Dispora kembali menganggarkan proyek lanjutan melalui DAU APBD Muna sebesar Rp18,9 miliar.

Tender dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar lebih dan masa kerja hanya 60 hari kalender, November hingga 31 Desember 2023. “Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sultra, kerugian tahap pertama tahun 2022 sebesar Rp13,3 miliar lebih dan tahap kedua tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar lebih,” ungkapnya.

Kelima tersangka tambahnya dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai subsider.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: ziza

Artikel ini telah dibaca 808 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News