Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 4 Mar 2026 18:41 WIB ·

Keadilan Menang Lawan Rekayasa, Hakim Vonis Bebas La Ode Tele


Keadilan Menang Lawan Rekayasa, Hakim Vonis Bebas La Ode Tele Perbesar

Sekilas.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Raha menjadi saksi bisu kembalinya martabat seorang warga kecil. Rabu (4/3/2026), Majelis Hakim resmi memvonis bebas La Ode Tele dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Kasaka, La Sanudi. Putusan ini sekaligus meruntuhkan jerat hukum yang selama ini membelitnya.

Keadilan untuk Rakyat Kecil

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 4 bulan penjara, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah, hakim menyatakan La Ode Tele tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak serta martabatnya.

Langkah kaki La Ode Tele keluar dari jeruji besi bukan sekadar kebebasan fisik, melainkan simbol kemenangan atas apa yang disebut tim kuasa hukumnya sebagai “rekayasa perkara”.

Jejak Rekayasa dan Nasib Sang Kades

Kuasa Hukum La Ode Tele dari LMN & Partners, La Ode Muhram Naadu, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mencium aroma ketidakberesan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Keadilan hadir untuk rakyat kecil yang berani melawan relasi kuasa. Majelis Hakim sangat cermat melihat adanya rekayasa sejak tahap penyelidikan,” ujar Muhram.

Di sisi lain, nasib kontras dialami lawan hukumnya. La Sanudi, sang Kepala Desa Kasaka, justru divonis 2 bulan penjara dalam perkara terpisah. Vonis ini menjadi lonceng kematian bagi karier politiknya; ia resmi diberhentikan tetap dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana.

Penyidik Polsek Kabawo Terancam Dipolisikan. Buntut dari putusan ini, tim hukum La Ode Tele tidak tinggal diam. Haskin Abidin dan Yohanes Simon Leda menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kabawo yang diduga kuat memanipulasi fakta persidangan.

“BAP dibuat tidak sesuai KUHAP. Kami akan proses oknum penyidik ini ke Propam Polda Sultra. Ini preseden buruk yang mencoreng wibawa kepolisian,” tegas Yohanes.

Kasus yang bermula dari adu mulut pada September 2025 ini berakhir dengan satu pesan kuat: di hadapan hukum yang jernih, relasi kuasa jabatan tidak bisa membungkam kebenaran.

Penulis: tim redaksi sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 1151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News