Sekilas.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Raha menjadi saksi bisu kembalinya martabat seorang warga kecil. Rabu (4/3/2026), Majelis Hakim resmi memvonis bebas La Ode Tele dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Kasaka, La Sanudi. Putusan ini sekaligus meruntuhkan jerat hukum yang selama ini membelitnya.
Keadilan untuk Rakyat Kecil
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 4 bulan penjara, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah, hakim menyatakan La Ode Tele tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak serta martabatnya.
Langkah kaki La Ode Tele keluar dari jeruji besi bukan sekadar kebebasan fisik, melainkan simbol kemenangan atas apa yang disebut tim kuasa hukumnya sebagai “rekayasa perkara”.
Jejak Rekayasa dan Nasib Sang Kades
Kuasa Hukum La Ode Tele dari LMN & Partners, La Ode Muhram Naadu, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mencium aroma ketidakberesan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keadilan hadir untuk rakyat kecil yang berani melawan relasi kuasa. Majelis Hakim sangat cermat melihat adanya rekayasa sejak tahap penyelidikan,” ujar Muhram.
Di sisi lain, nasib kontras dialami lawan hukumnya. La Sanudi, sang Kepala Desa Kasaka, justru divonis 2 bulan penjara dalam perkara terpisah. Vonis ini menjadi lonceng kematian bagi karier politiknya; ia resmi diberhentikan tetap dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik Polsek Kabawo Terancam Dipolisikan. Buntut dari putusan ini, tim hukum La Ode Tele tidak tinggal diam. Haskin Abidin dan Yohanes Simon Leda menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kabawo yang diduga kuat memanipulasi fakta persidangan.
“BAP dibuat tidak sesuai KUHAP. Kami akan proses oknum penyidik ini ke Propam Polda Sultra. Ini preseden buruk yang mencoreng wibawa kepolisian,” tegas Yohanes.
Kasus yang bermula dari adu mulut pada September 2025 ini berakhir dengan satu pesan kuat: di hadapan hukum yang jernih, relasi kuasa jabatan tidak bisa membungkam kebenaran.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id










