*Terus Disebut, Hakim Minta JPU Telusuri Keberadaan Ko Andi
Sekilas.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pertambangan diwilayah Kolaka Utara. Fakta persidangan terbaru, nama eks Calon Wakil Bupati (Cawabub) Timber kembali disebut, ikut melakukan penambangan ilegal dikawasan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Sebelumnya, Eks Cawabub Timber telah hadir dalam persidangan dan menyangkal semua pertanyaan terkait dengan keterlibatan dirinya pada penambangan di eks IUP PT PCM. Ia juga menyangkal terkait dirinya telah menikmati hasil penambangan di eks IUP PT PCM. Dirinya berkilah tidak mengetahui adanya penambangan di eks IUP PT PCM tersebutl
Sementara, kesaksian terdakwa Posalida Dewi, nama Timber kembali disebut. Dalam kesaksian kemudian Dewi juga mengatakan adanya keterlibatan Timber dalam kasus dugaan pertambangan di Kolut, yang kini tengah bergulir dimeja sidang PN Kendari. “Saya tahu nama Timber. Kemudian saya juga pernah ke rumah Timber,” beber Dewi.
Selanjutnya, fakta persidangan, Dewi juga mengungkapkan terkait perannya di kasus tersebut. Ia menerangkan bahwa dirinya adalah perpanjangan tangan atau orang yang diperintahkan Ko Andi Heryanto, dalam kegiatan koordinasi pembelian ore nikel. “Perpanjangan tangan Ko Andi di lokasi,” ucap terdakwa Dewi.
Dengan perintah Ko Andi, terdakwa Dewi cukup banyak mengetahui beberapa nama yang ikut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT PCM. “Termasuk, Ahyar, Timber. Namun tidak ada kaitannya koordinasi antara Ko Andi dan Timber,” bebernya.
Untuk menyamakan kesaksian terdakwa Dewi di persidangan, Ketua Majelis Hakim Arya meminta Jalsa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Dewi. JPU menjelaskan bahwa, terdakwa Dewi hanya bekerjasama dengan Ko Andi ihwal koordinasi penambangan di eks IUP PT PCM.
Selain itu, terdakwa Dewi dalam BAP yang dibacakan JPU, mengetahui ada pihak lain yang membeli kargo dan berkoordinasi sendiri, diantaranya Yomi dan Timber sebagai penambang di eks IUP PT PCM. “Dewi mengenal Ko Andi di Jakarta yang diperkenalkan oleh saudara Bowo, Yomi merupakan trader, sementara saudara Timber adalah penambang sekaligus trader,” ungkapnya.
Hakim Arya lalu kembali mempertegas di BAP terdakwa Dewi poin 10 sebagai trader ataupun penambang, Timber berada di lokasi eks IUP PT PCM, apakah betul? “Iya, ada,” jawab terdakwa Dewi.
Kemudian, Hakim Arya mempertanyakan terkait keberadaan Ko Andi, sebab selama ini, setelah namanya disebut-sebut dalam sidang, dan diminta hadir di sidang, tetapi Ko Andi tidak pernah tanggapi panggilan JPU. “Saya tidak tahu rumahnya (Ko Andi), dan nomor hp-nya pun sudah tidak aktiv,” tutur terdakwa Dewi.
Untuk itu, Hakim Arya meminta agar JPU mengakses lokasinya lewat nomor rekening yang digunakan Ko Andi untuk mengirim dana koordinasi ke terdakwa Dewi.
Penulis: Yogi Nebansi










