Sekilas.co.id — Kebocoran kas negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara. Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) resmi meluncurkan gerakan penggalangan donasi publik sebesar Rp10.000 per orang. Gerakan ini diinisiasi sebagai bentuk dukungan moral sekaligus simbol perlawanan nyata terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Kampanye terbuka ini sengaja digaungkan untuk memantik kesadaran kolektif masyarakat. KASTARA yang merupakan aliansi strategis dari sejumlah organisasi seperti SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, Amara Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish menilai bahwa gurita rokok ilegal bukan lagi sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara.
Dalam pamflet resmi yang tersebar luas, KASTARA menegaskan bahwa nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Melalui donasi receh yang masif, masyarakat diajak untuk ikut andil dalam mengawal penerimaan negara.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, donasi sebesar Rp10.000 dapat disalurkan melalui:
- Rekening DANA: 08124491979 (a.n. Sazkya Pratiwi Sakir)
- Konfirmasi Donasi: 0822-6861-6131 (a.n. Ikhram)
“Hasil donasinya bakal kami serahkan langsung ke Bea Cukai Kendari. Kami mengetahui secara sadar bahwa keterbatasan anggaran penindakan hingga kekurangan SDM menjadi salah satu faktor minimnya penindakan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” tegas Ikhram selaku perwakilan KASTARA.
Selain mengumpulkan dana taktis, gerakan ini dirancang untuk membangun pemahaman publik mengenai dampak multiplier dari rokok ilegal, baik dari sisi makro ekonomi maupun penegakan hukum di bumi pertiwi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan atau respons resmi terkait gerakan penggalangan donasi publik yang diinisiasi oleh kelompok aktivis tersebut.
Penulis: Artha Kusuma







