Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 28 Dec 2025 22:50 WIB ·

Kariatun Kerap Mangkir Panggilan Hingga Jadi DPO Polda, Pengacara Pilih Klarifikasi Di Media


Kariatun Kerap Mangkir Panggilan Hingga Jadi DPO Polda, Pengacara Pilih Klarifikasi Di Media Perbesar

Sekilas.co.id – Kepatuhan Hukum Kariatun dipertanyakan. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kariatun tampil berkomentar ke publik. Tidak secara langsung, tampilnya Kariatun diwakili oleh kuasa hukumnya Didit Hariadi.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan proses hukum terhadap Kariatun masih terus berjalan. Polisi menyesalkan sikap Kariatun yang dinilai lebih aktif menyampaikan pernyataan dan membela diri melalui media dibandingkan memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Proses masih berjalan,” tegas Wisnu kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Wisnu menjelaskan, apabila Kariatun keberatan atau menilai penetapan tersangka dan status DPO tersebut tidak sah, seharusnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan, bukan justru menyampaikan opini di ruang publik. “Untuk penetapan tersangka, jika merasa keliru silakan diuji di praperadilan. Namun yang bersangkutan justru mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember lalu untuk meminta penundaan proses penyidikan pidana,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Namun, tiga hari setelah penetapan tersangka, Kariatun diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan.

Menurut Wisnu, sejak kepergian tersebut, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kondisi kesehatannya kepada penyidik. “Yang bersangkutan sudah dipanggil lebih dari dua kali tetapi tidak hadir. Berobat di luar negeri sejak Januari, namun tidak menyampaikan perkembangan kesehatannya. Jika masih sakit, silakan informasikan ke penyidik, jika sudah sembuh silakan datang memenuhi panggilan,” ujar Wisnu.

Karena ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan resmi penyidik, Polda Sultra kemudian menerbitkan status DPO melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Informasi yang dihimpun, Kariatun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra.

Namun ia memilih berkoar-koar di media melalui pengacaranya Didit Hariadi. Kepada media, ia membantah kliennya disebut melarikan diri. Ia menegaskan Jason ke luar negeri murni untuk berobat dan mengklaim selalu kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Sultra.

Tidak hanya itu, Didit juga menilai penetapan status DPO terhadap kliennya tidak tepat dan menyebut kliennya sebagai “sandera hukum”. Ia beralasan, Kariatun telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama berdasarkan serangkaian putusan pengadilan.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit, dilansir dari Perdetiknews.com.

Terlebih, Mahkamah Agung juga kembali menguatkan posisi hukum kliennya melalui Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan. Dengan adanya putusan-putusan tersebut, menurut Didit, Polda Sultra seharusnya menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan justru menetapkan status DPO.

Ia juga menyinggung adanya saksi dalam perkara tersebut yang disebut telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu. Hingga kini, Polda Sultra menegaskan penyidikan masih berjalan dan meminta tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1470 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News