Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 2 Sep 2026 10:18 WIB ·

Jutaan Ton Nikel Diangkut Ke Luar Negeri, Rp401 Miliar, Nol Tersangka


Praktisi Hukum Erwin Usman Perbesar

Praktisi Hukum Erwin Usman

*Oleh Erwin Usman

Senin siang, 31 Agustus 2026, Kejaksaan Agung menumpuk uang pecahan seratus ribu di Gedung Bundar. Nilainya Rp401,65 miliar. Uang itu diserahkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama atau CNI. Ini perusahaan tambang nikel yang juga mendirikan smelter di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Fotonya langsung beredar. Uangnya sudah ada. Tersangkanya belum.

Perkara ini menyangkut kegiatan CNI pada 2017–2020. Menurut Kejagung, perusahaan sudah mendapat rekomendasi ekspor ketika RKAB belum dimiliki. Gampangnya, RKAB atau rencana kerja dan anggaran biaya adalah rencana resmi perusahaan tambang: berapa yang akan digali dan berapa yang akan dijual.

Saya cek aturan yang berlaku saat itu. RKAB memang menjadi salah satu dasar untuk mendapat rekomendasi ekspor. Kalau benar rekomendasi sudah keluar saat RKAB belum ada, ini fatal. Kenapa? Sebab kegiatan ekspor tambang harus ada berkas yang diajukan, ada pejabat yang memeriksa, lalu ada yang memberi persetujuan. Di jalur itu ada pejabat terkait di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan yang harus bertanggung jawab.

*Jutaan Ton Nikel Diekspor*

Kejagung juga menemukan dugaan lain. Hasil tes nikel disebut diakali agar barang tetap bisa diekspor. Kalau dugaan ini terbukti, berarti yang dimainkan tidak hanya urusan di tambang. Dokumennya juga ikut diakali.

Jumlah nikel yang keluar bukan sedikit. Sampai Maret 2018, CNI tercatat sudah mengekspor sekitar 1,25 juta ton bijih nikel. Tak lama kemudian jumlahnya disebut sudah sekitar 1,5 juta ton dari kuota 2,3 juta ton. Perusahaan juga pernah menyebut telah melakukan 29 kali pengapalan sejak Oktober 2017 sampai Mei 2018.

Jadi ini bukan cerita satu kapal yang lolos malam-malam. Kapal datang berkali-kali. Nikel dimuat. Dokumen dipakai. Barang kemudian berlayar keluar negeri. Pada Oktober 2018, CNI bahkan masih mendapat kuota ekspor baru sekitar 2,08 juta ton.

Bertahun-tahun kemudian, perkara itu baru dibuka Kejagung. Penyidikan dimulai April 2025. Sejak itu 116 saksi diperiksa, tiga ahli dimintai keterangan, dan 143 dokumen disita. Penyidik bergerak dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan sampai Jakarta.

*Tanpa Tersangka*

BPKP RI kemudian menghitung kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar. Angka itulah yang Senin siang tadi terlihat menumpuk di depan kamera. Tetapi dari semua yang diumumkan Kejagung, justru ada satu kalimat yang jauh lebih penting daripada uang tersebut.

Penyidik menyebut dugaan perbuatan itu dilakukan korporasi bersama “penyelenggara negara.” Nah, bagian ini yang mestinya penting dikejar. Uangnya sudah kembali. Kapalnya sudah lama berlayar. Jutaan ton nikel sudah dikirim keluar negeri. Sekarang tinggal bagian yang paling ditunggu publik: nama orang-orang yang harus diminta bertanggung jawab secara hukum. Aneh, ada tindakan korupsi pertambangan, tapi nol tersangka.

*Advokat dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES).

Artikel ini telah dibaca 1087 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News