Menu

Mode Gelap
 

News · 26 Dec 2025 16:50 WIB ·

Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri


Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri Perbesar

Sekilas.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap dan diketahui berada di luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah berstatus DPO dan sampai saat ini belum berhasil diamankan oleh kepolisian. Menurutnya, pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.

Selain itu, Kariatun juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian nyata bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 726 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News