Sekilas.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) agar tidak bertindak arogan. Hal itu berkaitan dengan sikap Pemprov yang sedang berbenah diri, khususnya terkait dengan penertiban aset.
Diketahui hari ini, Kamis, 18 Desember 2025 Pemerintah Provinsi Sultra akan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah yang bertempat di sisi Lorong Tanukila Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Tanah tersebut diketahui juga milik aset dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra.
Sebelumnya, tanah tersebut diketahui dalam pengelolaan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Berlandaskan dengan sertifikat nomor : HP 563 tanggal 4-4-1997 luas 487 meter bujursangkar, Pemerintah Provinsi pun berencana mengambil alih penguasaan dan pengelolaan terhadap tanah tersebut.
Namun rencana itu pun mendapatkan respon dari pihak keluarga mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Bisman Saranani mewakili pihak keluarga mantan gubernur mengatakan, memahami posisi lahan sebagai aset Pemprov. Namun, ia menegaskan, saat ini lahan masih dalam proses pengalihan aset kepemilikan dari pemprov ke masyarakat.
“Kami hadir disini sebagai wakil keluarga, kami berharap apa yang dilakukan Pemprov hari ini dilakukan dengan penuh pertimbangan. Sehingga apa yang terjadi atas kebijakan yang diambil bisa berdampak positif bukan negatif,” tutur Bisman.
Dia mewakili keluarga eks Gubernur Nur Alam menyatakan, sebenarnya bersedia bernegosiasi terkait pengalihan aset. Dia melanjutkan, berapapun harganya, pihak keluarga siap bernegosiasi dengan Pemda. Dia berharap, pemprov mestinya mengambil langkah terbaik. Sehingga, langkah yang dilakukan jauh dari gejolak sosial yang bisa berdampak buruk.
Untuk diketahui, lanjut Bisman menjelaskan bahwa, tanah tersebut telah dilakukan upaya dump pada saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra. “Jadi ini pernah dilakukan proses dump. Namun prosesnya tidak berlanjut. Untuk itu kita minta ada ruang negosiasi terkait proses yang pernah kita ajukan sebelumnya,” ungkap Bisaman
Terlepas dari kekurangan Nur Alam, Bisman mengungkapkan bahwa dia (Nur Alam, red) adalah mantan Gubernur Sultra dua priode. “Kami menghormati jasa-jasanya, kami tak pernah menginginkan gubernur kita berakhir tragis, kami harap semua gubernur mulai dari Pak Alala, Kaimoeddin, Ali Mazi semua berakhir baik termasuk Pak Andi Sumangerukka, kita dukung yang terbaik dalam memimpin Sulawesi Tenggara,” ujar Bisman Saranani.
Terkait dengan dasar Pemprov Kosongkan Lahan, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra Abdul Rajab menjelaskan, surat untuk pengosongan lahan sudah dikirimkan sebanyak 4 kali. Namun, Nur Alam dan keluarga belum mengosongkan lahan. “Terakhir kami kirimkan awal minggu ini. Sudah kali keempat kami kirim sejak beberapa tahun lalu,” kata Rajab.
Dia mengatakan, selain dua bangunan di lahan bagian depan, ada bangunan lainnya. Bangunan yang akan dikosongkan ini, berupa satu unit gudang penyimpanan barang bekas dinas transmigrasi.
Kata Rajab, di dalam gudang berisi dua mobil truk dan dua mobil merek jeep, yang sudah dimodifikasi. Hal ini diketahui saat anggota Sat Pol PP masuk ke areal sekitar gudang dan mengambil gambar.
“Saya kurang tau, apakah gudang ini direhabilitasi menggunakan APBD atau dana pribadi mantan gubernur,” ujar Abdul Rajab.
Dia juga menegaskan, pemerintah tidak melakukan gugatan hukum karena lokasi ini merupakan aset daerah. Sehingga, secara resmi masiih merupakan milik daerah yang dilengkapi surat kepemilikan aset dan bukti lainnya.
Dia mengatakan, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sudah mengetahui ini. Pihaknya juga sudah melaporkan ke gubernur perkembangan yang dilakukan bagian aset sejak beberapa tahun lalu untuk kembali menguasai lahan ini.
“Sudah diketahui Gubernur. Namun, dasarnya pengosongan ini berasal dari temuan pemeriksa BPK dan KPK terkait pengamanan aset. Jadi aset-aset yang dikuasai pemprov yang tak berhak, harus diambil kembali,” ujar Rajab.
Usai pengosongan lahan dan bangunan, Rajab mengungkapkan rencananya Pemprov Sultra akan membangun infrastruktur perumahan bagi kalangan disabilitas. Rencana pembangunan akan dilakukan pada 2026 mendatang.
Sehingga, ada rumah singgah bagi mereka yang berasal dari 17 kabupaten se-Sulawesi Tenggara yang memiliki urusan di Kota Kendari. Diketahui, aset ini yang saat ini ditempati mantan gubernur Sultra berupa sebidang tanah di sisi Lorong Tanukila Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Tanah tersebut seluas 487 meter bujur sangkar.
Diketahui, pada sisi lahan milik Pemprov, berdiri sejumlah bangunan ruko. Jejeran ruko berlantai dua ini, berbatasan langsung dengan rumah pribadi yang ditempati Nur Alam.
Penulis: yogi nebansi










