Sekilas.co.id – Empat pasar dibawah pengelolaan Dinas Perdagangan, Koperasj dan UMKM (DPKUKM) diserahkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Empat pasar itu adalah, Pasar Mandonga, Pasar Setral Kota, Pasar Sentral Wuawua dan Paddys Market.
Pengalihan aset tersebut disaksikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan. Pengalihan aset itu juga ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan antara Kepala Dinas DPKUKM Syarifuddin kepada Diretur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Asnar, diruang rapat Sekda Kota Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.
Diketahui, penyerahan pengelolaan pasar ini merupakan tindak lanjut Diktum Kelima Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1332 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang menetapkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, pengelolaan pasar diserahkan kepada Perumda Pasar Kota Kendari. Adapun pasar yang dikelola Perumda Pasar meliputi Pasar Sentral Kota Kendari beserta lahan parkir, Pasar Sentral Wua-Wua dan lahan parkir, Pasar Mall Basah Mandonga termasuk 15 petak ruko dan lahan parkir, Pasar Peddy’s Market dan lahan parkir, serta pengelolaan lahan parkir Pasar Kering Mall Mandonga.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyerahan pengelolaan pasar berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika. Namun demikian, pihaknya menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku.
“Proses ini memang cukup alot, tetapi insyaallah dengan komitmen kita dalam menjalankan aturan menteri dan keputusan Wali Kota Kendari, kami akan melaksanakan sesuai aturan yang ada. Insyaallah kami akan bekerja dengan baik,” ujar Asnar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi atas diskusi panjang yang terjadi selama proses tersebut. “Alhamdulillah kita tetap berkomitmen menjalankan aturan yang ada,” tambahnya.
Asnar juga menyampaikan akan membawa pengelolaan pasar jauh lebih baik, lebih transparan dan tentu dengan menjunjung tinggi integritas. “Saya juga akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terlaksananya penyerahan pengelolaan pasar yang disebutnya sebagai momentum bersejarah bagi Pemerintah Kota Kendari. “Terima kasih, hari ini adalah momentum dalam sejarah. Sudah melalui lima Wali Kota, dan hari ini penyerahan pengelolaan pasar dari DPKUKM kepada Perumda Pasar akhirnya dapat terlaksana,” ujar Amir Hasan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pasar bukanlah pekerjaan mudah dan membutuhkan kesabaran serta ketangguhan menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Pengelolaan pasar ini membutuhkan kesabaran. Pasar dan seluruh komponennya harus bisa sehat, meskipun penuh tantangan,” katanya.
Amir Hasan juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam pengelolaan pasar. Ia mengibaratkan tata kelola yang baik sebagai “sapu yang bersih”.
“Agar semuanya bisa berjalan dengan baik, dibutuhkan sapu yang bersih. Kejujuran dan integritas adalah kunci utama dalam mengelola pasar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPKUKM Kota Kendari, Syarifuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh ketentuan penyerahan pengelolaan pasar telah dituangkan secara rinci dalam Berita Acara Penyerahan, termasuk terkait pengelolaan aset, pegawai pasar, tunggakan retribusi, serta kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Syarifuddin menegaskan bahwa meskipun pengelolaan pasar diserahkan kepada
Perumda Pasar Kota Kendari, DPKUKM tetap menjalankan fungsi sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Seluruh pasar milik Pemerintah Kota Kendari dikelola sepenuhnya oleh Perumda Pasar dengan berpedoman pada Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara tersebut juga mengatur pengelolaan aset daerah, penyerahan pegawai pasar untuk dievaluasi dan direkrut oleh Perumda Pasar, penagihan tunggakan retribusi pedagang hingga Desember 2025, penyerahan dokumen sertifikat kios dan SKRD, serta pengalihan kewajiban pembayaran listrik pasar terhitung mulai Januari 2026.
Dengan penyerahan pengelolaan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pengelolaan pasar ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: yogi nebansi










