Sekilas.co.id – Kasus kosmetik Saraskin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Diketahui, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan vonus satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Nurmaya Sansi, Owner Kosmetik Saraskin. Putusan itu dibacakan sidang perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi, terkait peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rigan dari Jaksa, yang meminta pidana penjara 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas putusan tersebut pula, pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding pada tingaktan Pengadilan Tinggi. Proses banding itu juga dibenarkan oleh Humas PN Kendari Hans Prayugotama, SH., MH,. saat ditemui dikantornya.
“Ya, terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd divonis pada 3 November 2025 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” jelas Hans.
Ia menerangkan bahwa pidana percobaan berarti terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama masa percobaan. Namun, apabila dalam kurun waktu dua tahun tersebut Nurmaya kembali melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan lain, maka hukuman satu tahun penjara tersebut wajib dijalani.
Hans menambahkan bahwa JPU mengajukan banding pada 10 November 2025. Saat ini berkas perkara masih dalam proses administrasi di PN Kendari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi setelah masa 14 hari berakhir.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan , terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, namun tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti dimusnahkan, berupa 4.250 pcs Saraskin Day Protection 12,5 gram. 9.875 pcs Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram. 2.065 pcs Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml. Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Penulis: Yogi Nebansi










