*Kadikbud Perintahkan Kepala Sekolah Lakukan Transparansi
Sekilas.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) perintahkan Iuran yang dipungut oleh SMK Negeri 4 Kendari dikembalikan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim Dikbud Sultra yang menyatakan sumbangan Rp270 ribu merupakan pungutan yang dilarang.
Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hasil audit investigasi menunjukkan bahwa iuran Rp270.000 per semester yang dipungut dari orang tua siswa masuk kategori pelanggaran.
“Kalau iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar. Karena itu kami rekomendasikan untuk dihentikan,” kata Aris Badara saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor Dikbud Sultra, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, sebagai bentuk sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa, 6 Januari 2026.
“Jadi besok rekomendasi kami adalah pengembalian dana. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian sekolah mengembalikan ke orang tua siswa,” jelasnya.
Aris berharap temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan praktik serupa di kemudian hari. Ia juga meminta proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dapat dikawal oleh media.
Sebelumnya, AMP2 Sultra menyoroti dugaan pungutan Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menegaskan pungutan tersebut berpotensi merugikan siswa dan mencederai integritas sekolah negeri.
Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, membantah adanya pungli. Ia menyebut iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025 dan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017.
Dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa itu disepakati iuran partisipasi Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester. Dana tersebut, kata Herman, digunakan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah yang tidak dibiayai dana BOS, terutama untuk membayar honor guru honorer non-NUPTK.
Namun, hasil audit investigasi Dikbud Sultra menyimpulkan iuran tersebut masuk kategori pelanggaran. Pihak Dikbud pun merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa.
Penulis: yogi nebansi










