Menu

Mode Gelap
 

News · 5 Jan 2026 20:39 WIB ·

Dikbud Sultra Perintahkan Pungutan Rp 270 Ribu Dikembalikan


Dikbud Sultra Perintahkan Pungutan Rp 270 Ribu Dikembalikan Perbesar

*Kadikbud Perintahkan Kepala Sekolah Lakukan Transparansi

Sekilas.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) perintahkan Iuran yang dipungut oleh SMK Negeri 4 Kendari dikembalikan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim Dikbud Sultra yang menyatakan sumbangan Rp270 ribu merupakan pungutan yang dilarang.

Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hasil audit investigasi menunjukkan bahwa iuran Rp270.000 per semester yang dipungut dari orang tua siswa masuk kategori pelanggaran.

“Kalau iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar. Karena itu kami rekomendasikan untuk dihentikan,” kata Aris Badara saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor Dikbud Sultra, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan, sebagai bentuk sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa, 6 Januari 2026.

“Jadi besok rekomendasi kami adalah pengembalian dana. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian sekolah mengembalikan ke orang tua siswa,” jelasnya.

Aris berharap temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan praktik serupa di kemudian hari. Ia juga meminta proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dapat dikawal oleh media.

Sebelumnya, AMP2 Sultra menyoroti dugaan pungutan Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menegaskan pungutan tersebut berpotensi merugikan siswa dan mencederai integritas sekolah negeri.

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, membantah adanya pungli. Ia menyebut iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025 dan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017.

Dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa itu disepakati iuran partisipasi Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester. Dana tersebut, kata Herman, digunakan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah yang tidak dibiayai dana BOS, terutama untuk membayar honor guru honorer non-NUPTK.

Namun, hasil audit investigasi Dikbud Sultra menyimpulkan iuran tersebut masuk kategori pelanggaran. Pihak Dikbud pun merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 925 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News