Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 25 Jan 2026 17:35 WIB ·

Diduga Tak Kantongi Izin Jual Miras Aktivitas Labewa Billiard Disorot


Diduga Tak Kantongi Izin Jual Miras Aktivitas Labewa Billiard Disorot Perbesar

Sekilas.co.id – Jual minuman keras (Miras) operasi hiburan Biliard Labewa disorot. Labewa Biliard diduga tidak mengantongi izin atas peredaran atau penjualan miras dalam lokasi usahanya.

Hal itu juga dibenarkan oleh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.  Lokasi Labewa Billiard bertempat di Kompleks K-TOZ Kendari, di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP) Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait dokumen izin perdagangan minuman Alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko pada pihaknya.

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim, saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Namun, demi memastikan keabsahan dokumen izin secara teknis di data perdagangan, Ibrahim, mengarangkan untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Kendari, Saldy, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dokumen izin perdagangan minuman Alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, saat ditemui mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Sekadar informasi bahwa untuk dokumen izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan A bisa digabungkan dengan dokumen izin usaha restoran, namun perlu dokumen izin khusus yang melekat pada dokumen izin usaha restoran agar perdagangan beralkohol legal, tapi pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 769 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News