Sekilas.co.id – Nama Menteri Pertanian DR.IR.H. Andi Amran Sulaiman, MP,. diduga menjadi sosok “Super Powernya” PT Tiran Indonesia. Diketahui melalui Minerbaone milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), nama sang Menteri tercatat sebagai pemilik saham PT Tiran Indonesia dengan persentase saham 990.000.000.000, kemudian juga ada nama IR.HJ.Martati dengan persentase saham sebesar 10.000.000.000.
Dalam data tersebut, diketahui PT Tiran Indonesia beralamat di Jalan A Pengeran Pettarani Ruko Diamond No 40, Panakkukang, Makassar Sulawesi Selatan. Pada posisi struktur organisasi perusahaan PT Tiran Indonesia, Komisaris dijabat oleh Martati dan Direktur dijabat oleh A Jamaluddin Arsyad. Dalam data tersebut juga diketahui nomor izin PT Tiran Indoensia yakni 155 tahun 2013 dengan jenis izin adalah Izin Usaha Produksi (IUP) dengan golongan Mineral Logam, Komoditas Nikel.
PT Tiran Indonesia diketahui berlokasi di Kabupaten Konawe dengan luasan izin mencapai 141.135.000.000 hektar are. Status PT Tiran Indonesia itu juga telah memiliki status CnC-9. Dengan jangka izin berlaku mulai dari tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan 30 Juli 2033 atau 30 tahun lama izin usaha tersebut.
Nama PT Tiran Indonesia mulai menjadi sorotan usai terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada, Jumat, 12 Desember lalu. Dimana seorang pekerja dengan job driver dump truck mengalami kecelakaan. Mobil sang sopir masuk ke jurang sehingga mengabitkan luka sampai dengan ciderai serius yakni patah tulang kaki.
Kejadian itu pun dilaporkan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Kecelakaan kerja tersebut kemudian diadukan ke Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Binwasker & K3 Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada, Senin, 22 Desember 2025. Aduan tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto. Terkait problem tersebut, Iswanto mengadukan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Tiran Indonesia itu kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Data Modi Kementerian Enersi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan PT Tiran Indonesia
Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, S.H. melaporkan kecelakaan kerja itu terjadi karna diduga minimnya penerapan K3 oleh PT Tiran Indonesia. Namun, Iswanto kembali menyoroti soal laporan tersebut, karena laporan itu kesannya tidak mendapatkan tindak lanjut. “Hingga kini belum ada informasi soal tindak lanjut dari laporan tersebut,” tutur Iswanto kepada Sekilas.co.id di Kendari.
Iswanto pun tidak mengetahui pasti soal laporannya yang tidak mendapatkan kejelasan itu. “Saya masukan laporan itu kemarin 22 Desember 2025. Saya belum dapat kabar. Entah Disnaker dan Inspektur Tambang yang tidak becus kerjanya atau Perusahaan (PT Tiran Indoensia) yang kami laporkan ini “Super Power”,” tegasnya.
Menurutnya, laporan yang dimasukan tersebut memiliki dasasr hukum yang jelas. Ia mengatakan dalam laporan tersebut ada 4 point yang di laporkan, yaitu pertama SBSI menduga tidak melakukan pelaporan ke pemerintah terkait paska terjadinya kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU. No. 1 Tahun 1970 Tentang K3. Kedua, Iswanto, menduga tidak melakukan Uji Riksa Kendaraan Secara Berkala Sebelum Beroperasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Bidang Pesawat Angkat Angkut (PAA).
ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) sebagaimana hal tersebut telah diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker No. 26 Tahun 2014 Tentang SMK3. Keempat, PT Tiran diduga tak mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Lambannya kinerja dari Pemerintah dalam penanganan konflik-konflik perusahaan tambang yang mengorbankan nyawa masyarakat, Iswanto pun meminta Wakil Rakyat untuk ikut andil. “Rakyat jadi korban, perusahaan terus untung. Sebagai Wakil Rakyat harus peka, mau itu DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota harus melek. Saya minta adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
“Kalian (Wakil Rakyat, red) dipilih oleh rakyat, seharusnya punya tanggungjawab untuk memperjuangkan hak hak rakyat. Apalagi ini konsekuensinya nyawa,” tegasnya.
*LPKP Soroti Dugaan Nama Besar Menteri Pertanian Amran Sulaiman Dibalik PT Tiran Indonesia
Persoalan PT Tiran Indonesia kemudian mendapatkan sorotan lain dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra. Ketua LPKP Sultra La Ode Tuangge menyayangkan persoalan nyawa manusia dianggap sepele hanya karena ada nama besar dibalik Perusahaan Tambang. “Pemerintah tidak boleh tebang pilih. Yang salah silahkan diproses, baik dia aparat, menteri, gubernur, bupati, wali Kota dan Presiden sekalipun,” pintanya.
Tuangge pun mempertanyakan apakah nama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang membuat aduan terkait kecelakaan kerja di PT Tiran tidak dapat ditindaklanjuti. “Di Modi jelas, ada nama Amran Sulaiman. Apakah karena itu laporan tidak mendapatkan respon. Saya berharap itu bukan alasannya. Karena pemerintah itu bekerja bukan berlandaskan perintah kekuasaan, tapi bertindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dan jelas, kekuasaan tertinggi berdasarkan UUD 45, kedaulatan tertinggi itu ada ditangan rakyat,” tegasnya.
*Klarifikasi Disnaker & PT Tiran
Saat Sekilas.co.id meminta klarifikasi dengan cara menghubungi via seluler, Kepala Bidang Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Dinasker Sultra Asniar Nidi belum mendapatkan jawaban. Usaha lain pun dilakukan Sekilas.co.id dengan menghubungi Pengawas Dinsnaker Sultra Afrian, namun enggan juga berkomentar.
“Maaf pak, baiknya ke kantor konfirmasi sama pimpinan. Kok sama saya, saya ini staf,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Haswandi pun saat dikonfirmasi via selulernya, masih belum mendapatkan jawaban. Sedangkan untuk konformasi kepada pihak Inspektur Tambang Redaksi dari Sekilas.co.id masih terus berupaya agar mendapatkan konfirmasi dari pihak Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Disisi lain, Sekilas.co.id juga menkonfirmasi terkait persoalan kecelakaan kerja kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui pesan whatsapp (WA) massenger. Namun, dalam pesan WA yang diajukan untuk klarifikasi tidak juga mendapatkan balasan dari sang Menteri. Namun, tak selang berapa lama balasan klarifikasi itu justru datang dari Humas PT Tiran Indonesia H. La Pili.
Dalam pesannya La Pili menyangkan pihak Sekilas.co.id harus menkonfirmasi masalah kecelakaan kerja yang terjadi di PT Tiran Indonesia itu harus sampai di Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurutnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak ada kaitannya dengan perusahaan (PT Tiran Indonesia, red).
“Harusnya dinda tidak perlu menanyakan ke beliau (Menteri Pertanian Amran Sulaiman, red). Itu persoalan (kecelakaan kerja, red) sudah ditindaklanjuti. Beliau tidak ada urusan dengan Tiran, perusahaan itu ada manajemennya sendiri. Kita sudah komunikasi sebelumnya,” ujar La Pili dalam pesan WAnya.
*Pandangan Praktisi Hukum Soal Nama Menteri Amran Sulaiman di PT Tiran Indonesia Sebagai Pemegang Saham Mayoritas
Praktisi Hukum DR Supriadi menjelaskan secara hukum, kepemilikan saham oleh seorang menteri tidak secara otomatis melanggar hukum, sepanjang yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun demikian, setiap penyelenggara negara wajib menghindari konflik kepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. “Apabila kepemilikan saham tersebut berkaitan langsung dengan sektor kebijakan yang berada dalam kewenangan jabatan menteri, maka secara etika dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) kondisi ini berpotensi melanggar asas kepatutan, kehati-hatian, dan integritas pejabat publik,” terang Supriadi.
Lebih jauh, Supriadi yang juga menjadi Pengacara ini menegaskan bahwa, jika terbukti kewenangan jabatan digunakan untuk menguntungkan perusahaan tempat menteri memiliki kepentingan, maka dapat berimplikasi hukum pidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan. “Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan, pejabat publik seharusnya melakukan divestasi, blind trust, atau setidaknya mengundurkan diri dari seluruh pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut,” ungkapnya.
“Prinsipnya jelas, kepatuhan hukum harus berjalan seiring dengan kepatuhan etika,” imbuhnya.
Lanjut Supriadi menerangkan, dari sudut pandang Tata Usaha Negara (TUN), kondisi tersebut menuntut penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kehati-hatian, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, agar setiap keputusan pemerintahan tetap objektif dan bebas dari kepentingan pribadi. “Dalam hukum tata usaha negara, menjaga jarak antara kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi merupakan syarat utama agar setiap kebijakan tetap sah, objektif, dan berlegitimasi,” pungkasnya.










