Menu

Mode Gelap
 

News · 17 Dec 2025 14:16 WIB ·

Buntut Vonis Guru Mansur, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas


Buntut Vonis Guru Mansur, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas Perbesar

 

Sekilas.co.id – Proses hukum janggal, vonis 5 tahun Guru SDN 2 Kendari menjadi pertanyaan. Buntut dari vonis tersebut juga mengundang aksi solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi tersebut digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Ratusan massa yang datang dari 17 kabupaten/kota ini menuntut pengkajian ulang atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar.

Aksi ini dipicu oleh rasa keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Mansur. Menariknya, aksi ini tidak hanya diikuti oleh rekan sejawat guru Mansur, tetapi juga didukung oleh puluhan orang tua siswa dari SDN 2 Kendari, tempat guru Mansur mengajar.

Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, S.Pd., M.Pd., M.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan. Menurutnya, ada poin penting dalam kronologi kejadian yang perlu ditinjau kembali oleh hakim tingkat banding.

“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” ujar Suriadi di sela-sela aksi, Rabu (17/12/2025).

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, PGRI berharap Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Suriadi juga memberikan peringatan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons dengan baik.

Menanggapi gelombang aksi tersebut, Hakim Tinggi, I Ketut Suarta, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua PT Sultra, menyatakan bahwa berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim sudah ditunjuk. “Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.

Pantauan lapangan media suasana di depan Gedung PT Sultra sempat padat oleh ribuan guru yang mengenakan seragam batik PGRI dan para orang tua siswa dalam aksi ini. Meskipun berlangsung lama, namun aksi solidaritas ini tetap berjalan kondusif sampai masa aksi dibubarkan Ketua PGRI Sultra seusai detemui pihak Pengadilan Tinggi.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 919 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News