Sekilas.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bantah bahwa pihaknya mengabaikan putusan pengadilan terkait permohonan sertifikat tanah milik Abd Azis Muslimin. BPN menerangkan bahwa proses tersebut sedang berproses, bukan diabaikan.
Untuk diketahui duduk perkara ini bermula pada sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dimenangkan Abdul Azis Muslimin terhadap tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari. Kemenangan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 31/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan dikuatkan putusan banding yang diajukan pemohon (Abdul Azis) di PTUN Makassar dengan Nomor 45/B/2013/PT.TUN.MKS.
Kendati demikian, dua putusan tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh BPN Kendari, yang kemudian dinilai telah mengabaikan bahkan “mengangkangi” putusan pengadilan. “Putusan itu jelas, kami gugat BPN dan kami menang. BPN kalah sampai inkrah. Sekarang tinggal melaksanakan putusan tersebut” kata Kuasa Hkum Abdul Azis Muslimin, Nur Ramadhan, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Nur Ramadhan menerangkan, gugatan mereka ke BPN Kendari, berawal setelah kliennya hendak menertibkan surat hak milik (SHM) diatas lahan miliknya. Akan tetapi, BPN Kendari mengklaim bahwa di lahan tersebut telah terbit sertifikat atas nama orang lain.
Nomot SHM dimaksud yakni Nomor SHM 53 dan SHM Nomor 54. Sehingga kliennya memutuskan menggugat di PTUN. Hasil dari gugatan tersebut, kemudian diputus oleh PTUN, yang menyatakan Nomor SHM dimaksud titik lokasi bukan berada di lahan penggugat.
“Dalam putusan itu ditegaskan, tidak ada SHM Nomor 53 dan Nomor 54 di atas bidang tanah tersebut sebagaimana klaim BPN. Itu sudah clear, karena data yuridis menunjukkan sertifikat SHM Nomor 53 dan Nomor 54 tidak berada di atas lahan milik klien kami. Dan lahan itu dikuasai secara terus menerus oleh klien kami” jelasnya.
Dari dua putusan itu, lanjut Nur Ramadhan menegaskan bahwa, PTUN Kendari sudah mengeluarkan penetapan dan surat eksekusi agar sertifikat itu segera dibuat dalam waktu paling lama 21 hari. Jika tidak ditindaklanjuti maka konsekuensinya pemberian sanksi administrasi.
“Surat nomor 31/Was.Eks./G/2012/PTUN.KDI tegas memberikan surat peringatan kepada BPN Kota Kendari perihal eksekusi tanah milik klien kami Abdul Azis. Dalam penjabaran surat itu pun tegas bahwa ada sanksi administrasi berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi juga pemberhentian sementara dari posisi jabatannya,” tegas Nur Ramadhan.
Ia berharap BPN Kota Kendari segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut dengan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Abdul Azis Muslimin. Namun faktanya sampai saat ini proses penerbitan itu tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Harapan saya sesuai putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar, BPN segera menerbitkan sertifikat klien kami, dan kalau ada plotingan hapus. BPN harus taat terhadap proses hukum, apalagi sudah punya kekutan hukum tetap,” pintahnya.
Sementara itu, Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Kendari, Sulfan mengatakan bahwa pihaknya patuh kepada putusan PTUN, yang mana telah mengeluarkan putusan untuk menindaklanjuti penerbitan sertifikat atas nama Abdul Azis. Namun yang perlu diketahui pengajuan penerbitan sertifikat yang bersangkutan baru diajukan belum lama. Sebab, patokan BPN ketika ingin memproses pengajuan itu mesti melalui loket pendaftaran.
Sedangkan selama ini, kata dia berkas tersebut tidak melalui loket pendaftaran.
Sehingga BPN meminta untuk kembali dimasukkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Sedang berproses, dan kami tindaklanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Kendati demikian, pengajuan permohonan sertifikat yang sudah dikuatkan dengan putusan dari PTUN Kendari dan PTUN Makassar, tidak serta merta kemudian dikabulkan. Pasalnya, BPN tidak mungkin menerbitkan dua sertifikat di bidang tanah yang sama.
Sebab menurut dia, sebelum ada putusan dari PTUN yang memenangkan Abdul Azis Muslimin, ada putusan PTUN hingga pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) soal putusan pengakuan sertifikat Nomor 53 milik Soesanto Cokro yang menyatakan lokasi titik koordinat tersebut berada di lahan yang diklaim Abdul Azis Muslimin.
“Sudah dilakukan pengukuran, kemudian selanjutnya SK pemberian hak. Nah SK pemberian hak itu akan menilai data fisik dan yuridisnya terkait dengan objeknya, batasnya, dan surat-suratnya,” katanya.
Apabila dalam proses pengajuan itu, lalu ditemukan ada tumpah tindih, maka BPN akan mengambil langkah untuk menolak daripada pengajuan sertifikat. Sebab, ia menyebut, di dalam satu bidang tanah, tidak mungkin diterbitkan dua sertifikat.
“Tapi pada prinsipnya pengajuan itu bisa dikabulkan atau di tolak,” pungkasnya.
penulis: yogi nebansi










